KPUD Mesuji Bantah Warga Moro-Moro tak Punya Hak Pilih dalam Pilgub

Bagikan/Suka/Tweet:

Syailendra Arif/Teraslampung.com

Mesuji—Ketua KPUD Kabupaten Mesuji, Novi Ramadona, membantah informasi yang menyebutkan warga Moro-Moro hanya boleh ikut pemilu legislatif dan tidak berhak ikut mencoblos dalam pemilihan gubernur pada 9 April mendatang. Menurut Novi, yang tidak boleh mencoblos pada pilgub adalah warga luar Lampung yang mencoblosnya pindah atau menumpang mencoblos di TPS Mesuji.

“Ini masalah miskomunikasi saja sehingga informasi jadi simpang siur. Hak politik bagi warga Moro-Moro tetap diberikan. Itu yang menjadi komitmen KPU Lampung dan juga komitmen kami,” kata Novi Ramadona, Sabtu (29/3).

Menurut Novi yang tidak boleh mencoblos di Moro-Moro dan di wilayah Mesuji lainnya adalah terutama para sopir  dari luar Lampung yang menoblosnya akan pindah ke TPS di  Mesuji.

“Mereka boleh mencoblos untuk empat kotak suara saja, yaitu  caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten /Kota, sementara untuk pilgub tidak boleh Mereka bisa mencoblos di Mesuji setelah mengurus formulir model A-5 (surat keterangan pindah memilih) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ujarnya.

Di Kampung Moro-Moro sendiri tidak ada TPS dalan pencoblosan nanti. Sebanyak 2.335 calon pemilih dari Moro-Moro mencoblos di TPS yang terdekat dengan kampung mereka di luar kawasan hutan Register 45 Sungai Buaya. Yaitu di Kampung Buko Poso dan Gedung Boga Kecamatan Way Serdang.

Ribuan warga Moro-Moro tersebut selama ini tinggal di kawasan hutan Register 45 Sungai Buaya, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Karena sering disebut sebagai perambah dan tidak mendapatkan kartu tanda penduduk dari Pemkab Mesuji, pada Pemilu 2009 mereka tidak bisa menyalurkan aspiranya. Anehnya, pada Pemilu 2004 warga Moro-Moro memiliki hak pilih.

Berita terkait: Warga Moro-Moro Tidak Ikut Pilgub