Feaby Handana |Teraslampung.com
Kotabumi–Permasalahan kredit macet Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Serai Serumpun Lampung Utara kepada PT Bank Syariah Mandiri ternyata hingga kini masih belum tuntas. Total nilai kredit macet pemberian pembiayaan kepada KPRI mencapai Rp10,3 Miliar.
Kredit macet yang belum seluruhnya terbayarkan oleh KPRI Serai Serumpun tersebut membuat PT. Bank Syariah Mandiri menunjuk Law Firm Gunawan Raka and Partners sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Surat dari Law Firm Gunawan Raka and Partners sebagai kuasa hukum PT. Bank Syariah Mandiri kami terima pada Jumat pekan lalu,” jelas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampung Utara, Hendry, Senin (23/3/2020).
Hendry mengatakan, surat dari Law Firm Gunawan Raka and Partners ini ditujukan kepada Wakil Bupati Lampung Utara dan Ketua KPRI Serai Serumpun. Tujuannya untuk mencari cara penyelesaian kredit macet pemberian pembiayaan kepada KPRI Serai Serumpun.
Ia mengaku tidak begitu mengetahui berapa persisnya tunggakan KPRI dengan PT. Bank Syariah Mandiri. Hal ini dikarenakan dalam surat tersebut disebutkan bahwa kredit macet itu belum seluruhnya terbayarkan.
“Di dalam surat itu dijelaskan bahwa besaran kredit macet yang hingga kini belum seluruhnya terselesaikan itu sebesar Rp10,3 Miliar. Jadwal pertemuannya besok,” katanya.
Di sisi lain, Penjabat Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Sofyan mengaku tidak dapat memastikan apakah KRPI Serai Serumpun masih berdiri atau telah tutup. Ia kekurangan informasi seputar KPRI Serai Serumpun mulai dari data pengurus, pengawas dan Rapat Akhir Tahun koperasi pegawai tersebut.
“Mohon maaf, saya tidak bisa menjelaskan karena saya kekurangan informasi seputar KPRI,” tutur dia.