Hukum  

Kredit Macet Rp 10,3 Miliar Koperasi Serai Serumpun, Ini Kata Kuasa Hukum Bank Mandiri

Kuasa hukum Bank Mandiri dalam kasus kredit macet Rp10,3 miliar KPRI Serai Serumpun Lampung Utara, Gunawan Raka. Foto: Istimewa
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana |Teraslampung.com

Kotabumi–Kuasa hukum PT Bank Syariah Mandiri, Law Firm Gunawan Raka & Partners, menegaskan para pengurus Koperasi Serai Serumpun harus bertanggung jawab terhadap permasalahan kredit macet sebesar Rp10,3 Miliar.

Enggak bisa kop‎erasi bubar, lalu mereka tinggalin kewajiban. Sepanjang mereka masih mampu bertanggung jawab secara hukum maka akan kami kejar,” tandas Gunawan Raka dari Law Firm Gunawan Raka & Partners, kepada Teraslampung.com, belum lama ini.

Menurut Gunawan Raka, hal itu karena para pengurus koperasi itu memiliki tanggung jawab personal.

“Koperasi juga bukanlah badan hukum publik atau yang ‎terpisah sehingga mempunyai kewajiban secara pribadi. Pengurus koperasi itu tanggung jawabnya personal,” paparnya.

‎Gunawan mengatakan, seluruh kebijakan yang akan diambil olehnya tergantung dengan langkah yang diambil oleh para pengurus koperasi. Jika memang ada indikasi pidana maka mereka tak akan sungkan mempidanakannya.

‎”Segala proses memungkinkan untuk dilakukan,” jelas dia.

Gunawan ‎mengaku pihaknya menargetkan permasalahan kredit macet ini selesai d tahun ini juga. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pelbagai langkah yang diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Pertemuan pertama yang dijadwalkan pekan ini terpaksa ditunda karena mematuhi imbauan pemerintah terkait Covid-19.

“Kami belum dapat menjelaskan rincian kredit macet itu. Setelah diadakan rapat dengan pihak terkait akan kami jelaskan semua,” katanya.

Sebelumnya, PT Bank Syariah Mandiri menunjuk Law Firm Gunawan Raka & Partners untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet sebesar Rp10,3 miliar yang dipinjam oleh KPRI Serai Serumpun.

KPRI Serai Serumpun sendiri sejak beberapa tahun terakhir mengalami mati suri meski permasalahan kredit macet ini belum tuntas. Para pengurus seperti “menghilang”, susah ditemui.

Mati suri ini tergambar jelas dengan tidak adanya aktivitas yang dilakukan di kantor KPRI Serai Serumpun di Jalan Etsiko Siomi, Kotabumi. Gedung kantor juga terlihat tidak terawat dan kusam.

‎Belakangan diketahui jika pengajuan kredit ‘bermasalah’ ini dilakukan tanpa sepengetahuan para dewan pengawas. Mereka mengklaim baru tahu adanya kredit fantastis saat kredit itu menunggak dan mencuat ke permukaan.