TERASLAMPUNG.COM — Koalisi Masyarakat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) hari ini menyerahkan 12 barang bukti serta nama – nama saksi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta Jumat (3/8).
“Bukti – bukti adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner Bawaslu Lampung terkait Pilgub 2018 hari ini kami serahkan ke DKPP,” kata Kordinator KRLUPB Rakhmat Husein kepada Teraslampung.com
Husein mengaku, penjelasan soal barang bukti akan dia paparkan saat persidangan di DKPP.
“Terkait apa saja bukti dan saksi akan kami sampaikan ke kawan – kawan media saat persidangan berlangsung. Semua juga tau, bahwa dalam kasus politik uang yang dilakukan arinal nunik hampir semua terlapor hingga kini menghilang,” kata dia.
Husein mengaku para saksi tidak dibeberkan kepada media karena khawatir akan “dihilangkan” oleh pihak tertentu sehingga mereka tidak bisa menghadiri persidangan.
BACA: Sidang DKPP, Anggota Bawaslu Lampung Diberi Sanksi Peringatan Keras
Menurut Husein, hal itulah yang terjadi pada saat sidang pelanggaran administrasi dan dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif yang digelar Gakumdu Lampung beberapa waktu lalu.
“Kami belajar dari pengalaman sidang – sidang di Gakumdu di Lampung , maka kami tak mau kandas. Kami tak mau terlapor dan saksi “dihilangkan”. Kami akan sampaikan ke kawan – kawan media isi materi laporan kami paska persidangan pertama,” ujar Husein.
Sehari sebelumnya Kamis (2/8) KRLUPB melaporkan tiga komisioner Bawaslu Lampung yaitu Fathikatul Khoiriah, Adek Asyari dan Iskardo P Panggar ke DKPP RI dengan dugaan pelanggaran kode etik serta kinerja mereka saat Pilgub Lampung 2018.
Dandy Ibrahim
SIMAK JUGA: SIMAK JUGA: Sidang DKPP terhadap Bawaslu Lampung Terkait Pilgub Lampung 2014