Kronologi Penangkapan Dua Residivis Pengedar Narkoba di Bandarlampung

Kapolresta Bandarlampung, AKBP Murbani Budi Pitono didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Mantoni Tihang saat menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari dua tersangka pengedar narkoba
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Kapolresta Bandarlampung AKBP Murbani Budi Pitoni mengatakan, penangkapan pengedar narkoba tersangka Yiorhys dan Latif tersebut, berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dengan dilakukan penyamaran berpura-pura jadi pembeli.

“Petugas menghubungi kedua tersangka, berpura-pura dengan memesan sabu-sabu dan keduanya menyetujuinya,”kata Murbani, Selasa (6/12/2016).

Selanjutnya, kata Murbani, tersangka Yiorhys dan Latif menjanjikan untuk bertemu dan transaksi di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat. Saat itu, kedua tersangka datang menemui petugas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Latif turun dari motor menyerahkan sabu-sabu ke petugas, saat akan ditangkap Latif melawan dan terjadi perkelahian haingga akhirnya Latif berhasil ditangkap,”ujarnya.

Sementara tersangka Yiorhys yang berada di atas motor, berusaha melarikan diri dengan menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya kearah petugas. Saat itu juga petugas memberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan hingga akhirnya tersangka terjatuh dari sepeda motor.

“Tersangka Yiorhys pun melawan, lalu terjadi perkelahian dengan petugas. Karena ada perlawanan, petugas melumpuhkan Yiorhys dengan timah panas di kakinya,”ungkapnya.

Dikatakannya, dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sedang sabu-sabu seberat 10 gram, satu unit telephon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat kendaraan.

“Tersangka Yiorhys dan Latif ini, merupakan resedivis kasus narkoba tahun 2013 lalu. Kedua tersangka, sempat menjalani hukuman pidana penjara satu tahun,”terangnya.