KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 28 Kg Ganja

Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontana didampingi Kabag Ops Kompol Oskar Eka Putra, Kabag Ren Kompol Parhan, Kasat Serse Narkoba AKP Abadi, Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika dan Iptu Abqoriah saat press rilis pengungkapan kasus penyelundupan 28 Kg ganja, Kamis (5/8/2021).
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontana didampingi Kabag Ops Kompol Oskar Eka Putra, Kabag Ren Kompol Parhan, Kasat Serse Narkoba AKP Abadi, Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika dan Iptu Abqoriah saat press rilis pengungkapan kasus penyelundupan 28 Kg ganja, Kamis (5/8/2021).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin I Teraslampung.com

LAMPUNGSELATAN—Upaya penyelundupan 28 Kg ganja kering yang akan diedarkan di Pulau Jawa, digagalkan petugas Kepolsian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan dipintu masuk Pelabuhan (Seaport Interdiction) Bakauheni, pada Sabtu (31/7/2021) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain mengamankan barang bukti puluhan kilogram ganja kering siap edar yang dikemas dalam kardus dan dibungkus karung warna putih, polisi juga mengamankan pelaku berinsial F (40), warga Bineh Blang, Desa Kampung Raya, Kecamatan Seulemeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

“Petugas menangkap tersangka F, saat tersangka akan mengambil narkotika jenis ganja sebanyak 28 Kg di daerah Depok, Jakarta, pada Senin (2/8/2021) malam lalu sekitar pukul 20.00 WIB,”kata Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontana saat press rilis di kantor KSKP Bakauheni, Kamis (5/8/2021).

Kompol Firman Sontana mengatakan, penangkapan tersangka F (40) berikut barang bukti 28 Kg ganja kering siap edar tersebut, bermula saat petugas KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin dipintu masuk Pelabuhan (Seaport Interdiction) Bakauheni, pada Sabtu (31/7/2021) siang lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

“Puluhan kilo gram ganja yang disita ini, rencanya akan diedarkan ke Pulau Jawa dan tersangka F ini yang menerima barang haram (narkoba) jenis ganja tersebut,”ungkapnya.

Puluhan kilogram ganja ini, kata Kompol Firman Sontana, awalnya dikirim menggunakan jasa ekspedisi mobil truk box warna oranye dengan plat nomor B 0817 FXU milik PT Indah Logistik Cargo. Pada saat kendaraan ekspedisi ini melintas di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, petugas melakukan pemeriksaan pada kendaraan tersebut.

“Saat diperiksa, ditemukan adanya barang mencurigakan sebuah karung besar yang dalam tulisannya berisi paket baju kaos. Setelah dibongkar, ternyata didalamnya berisi ganja kering sebanyak 28 paket besar yang dibungkus lakban coklat,”ujarnya.

Selanjutnya, untuk mengetahui siapa penerima paket puluhan kilogram ganja itu, petugas mengikuti kendaraan ekspedisi tersebut. Begitu sampai di tempat penampungan paket di daerah Depok, Jakarta pada Senin (2/8/2021) malam lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Didapati ada seseorang gelagat mencurigan, dan ternyata benar mau mengambil paket ganja kering siap edar tersebut.

“Petugas langsung menangkapnya, dan pelaku diketahui berinsial F warga asal Aceh. Pengiriman dan penerima paket 28 Kg ganja itu, diakui oleh pelaku. Selanjutnya, petugas membawa tersangka F ke KSKP Bakauheni,”jelasnya.

Dikatakannya, tersangka F dan barang bukti 28 Kg ganja yang disita ini, selanjutnya akan diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut kasusnya.

Sementara tersangka F mengaku, sudah 13 kali dirinya melakukan pengiriman paket ganja dan itu dilakukan F atas perintah seseorang dengan upah sebesar Rp 1 juta. Selain itu, tersangka F juga mengaku mengenal bandar narkoba melalui telepon.

“Saya hanya disuruh saja, tapi saya tidak tahu identitasnya bandar narkoba itu. Sekali mengirim paket ganja, saya dikasih upah Rp 1 juta sama dia (bandar). Total uang yang sudah saya terima dari beberapa pengiriman paket ganja itu Rp 40 juta,”ujarnya.

Alasan tersangka F melakukan pengiriman ganja kering itu, yakni untuk kebutuhan ekonominya. Karena hasil dari pekerjaannya sebagai buruh penyedot tinja, tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Uang dari hasil pengiriman barang itu, sudah habis saya pakai untuk biaya sehari-hari karena upah dari kerjaan saya penyedot tinja nggak cukup,”ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikam dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.