KTP Gratis di Bandarlampung Harus Bayar Rp 150 Ribu?

KTP
Bagikan/Suka/Tweet:

Sejak sebulan lalu Ketua RT kami mengumumkan: siapa yang belum punya KTP elektronik bisa mengurus sendiri langsung ke Kantor Kecamatan, gratis-tis. Sementara yang sudah punya, meski di KTP tanggal masa berlaku sudah lewat, tetap bisa dipakai, karena berlaku seumur hidup (entah seumur hidup pemiliknya atau serusak kartunya).

Pekan lalu tetangga saya bersemangat mengajak anak bujangnya yang belum memiliki KTP elektronik ke kantor kecamatan. Ia penuh semangat menemui petugas dan mendaftar sambil menyodorkan kartu keluarga.

Ternyata e-KTP memang gratis. “Tapi KTP-nya ambil 3 bulan yang akan datang ya. Kalau mau 3 hari jadi, bayar Rp150 ribu, Pak,” kata seorang petugas di kantor Kecamatan (Tanjungsenang, BandarLampung).

Apa memang seperti itu? Mohon penjelasan dari siapa saja yang mengerti hal ikhwal tentang KTP . Syukur-syukur dapat penjelasan langsung dari Pak Walikota atau Wakil Walikota. Terima kasih.

Hasanuddin ZA
Way Kandis, Bandarlampung