KUA-PPAS 2021, Target Pendapatan Daerah Lampura Turun Rp160 Miliar

Plt. Bupati Lampung Utara, Budi Utomo‎ saat menyampaikan KUA-PPAS tahun 2021
Plt. Bupati Lampung Utara, Budi Utomo‎ saat menyampaikan KUA-PPAS tahun 2021
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Bukannya mengalami kenaikan, total pendapatan daerah Lampung Utara tahun 2021 ternyata mengalami penurunan. Tak tanggung – tanggung, nilai penurunannya mencapai ratusan miliar.

Alasan penurunan pendapatan ini dikarenakan penyusunan rencana ‎pendapatan daerah tahun 2021 disusun dengan memperhatikan realisasi pendapatan daerah tahun 2020. Selain itu, didasari oleh asumsi optimis terhadap pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi di Lampung Utara.

Fakta ini terungkap usai sidang paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021 di DPRD Lampung Utara, Kamis (30/7/2020). ‎Penyampaian KUA-PPAS tahun 2021 ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Budi Utomo. Sidang paripurnanya sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD, Romli.

Berdasarkan informasi yang didapat Teraslampung.com, besaran pendapatan daerah Lampung Utara tahun 2020 lalu mencapai Rp1.877.381.353.130,00, sedangkan pendapatan daerah tahun 2021 dipastikan hanya Rp1.717.183.651.559,00. Dengan ‎perbandingan itu maka besaran pendapatan yang mengalami penurunan mencapai Rp160.197.701.571,00

‎Adapun rincian pendapatan daerah yang disusun berdasarkan asumsi optimis dalam KUA-PPAS tahun 2021 itu ialah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp120.225.440.028,00. PAD ini terdiri dari pajak daerah sebesar Rp24.037.000.000, retribusi daerah sebesar Rp1.507.625.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp6.672.722.054,00, lain – lain PAD yang sah Rp88.008.092.974,00.

Selanjutnya, dana perimbangan sebesar Rp1.193.101.215.739,00. Dana perimbangan ini terdiri dari dana bagi hasil sebesar Rp25.724.573.419,00, dana alokasi umum Rp888.494.843.000,00, dana alokasi khusus Rp278.881.799.320,00.

Kemudian, lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp403.856.995.792,00 . Rinciannya bagi hasil pajak dari provinsi‎ dan pemerintah lainnya sebesar Rp71.251.400.000,00, dana penyesuaian dan otonomi sebesar Rp86.952.770.792,00, dan pendapatan hibah dari provinsi Rp245.652.825.000,00.