TERASLAMPUNG.COM — Sidang dugaan tindak pidana pilkada di Lampung Timur terkait penyebaran selebaran yang berisi dugaan skandal seksual Gubernur Lampung dan Sinta Melyati kembali bergulir di PN Lampung Timur, Senin, 25 Juni 2018 dengan agenda pembelaan oleh tim kuasa hukum.
Dalam kesempatan pembelaan, selaku kuasa hukum menyampaikan analisis hukum berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Heri Hidayat dkk selalu kuasa hukum Isnan dkk menyatakan bahwa sepatutnya Isnan subkhi, Ryandes, dan Dika dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa penuntut.
“Ada beberapa hal yang akan kami berikan bantahan terkait keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh penuntut. Misalnya terkait penafsiran pasal 69 UU No.10 Tahun 2016 tentang pilkada yang berbunyi ‘Dalam Kampanye Dilarang’ yang ditafsirkan oleh ahli menjadi ‘Dalam Masa Kampanye Kampanye’. Jelas sekali penafsiran tersebut keliru karena jika kita sandingkan penafsiran oleh ahli tersebut kedalam rumusan pasal 69 huruf i, maka akan timbul kalimat yang berbunyi ‘Dalam masa kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan’,” kata Heri Hidayat, Senin (25/6/2018).
Menurut Heri Hidayat, dari penafsiran tersebut artinya pihak yang berkaitan dengan kampanye tidak diperkenankan menggunakan masjid sejak KPU menetapkan tanggal mulai sampai selesai kampanye.
Begitu juga terkait selebaran yang oleh ahli terlalu dipaksakan sebagai baham kampanye, dengan jelas tersebut di PKPU No.4/2017 bahwa bahan kampanye seperti flyer (selebaran) hanya dicetak oleh KPU dan dapat diperbanyak oleh paslon namun tetap mengacu pada flyer yang telah dicetak sebelumnya, dan yang pasti juga diatur bahwa flyer berisikan visimisi paslon.
“Begitu pula terkait konten dugaan asusila yang disebut dalam selebaran yang dikaitkan dengan fitnah atau merendahkan harkat dan martabat salah satu paslon, kuasa hukum berpendapat bahwa konten tersebut belum bisa dikatakan fitnah selagi tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa konten dugaan skandal tersebut adalah tidak benar,” kata Heri.
Menurut Heri, konten dugaan asusila tersebut merendahkan harkat dan martabat salah satu paslon dikarenakan kasus tentang dugaan skandal tersebut telah menjadi konsumsi publik dan terekspose oleh banyak media.
“Maka dengan analisa dan alasan hukum tersebut diatas sudah sepatutnya isnan dkk dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar larangan dalam kampanye dan sudah sepatutnya dibebaskan,” katanya.
Selain Heri Hidyat, kuasa hukum Isnan dkk adalah Defri Julian
Hanafi Sampurna,dan Ghoniyu Satya Ikroomi.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Juni 2018, dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim.