Kuota Penerima Bantuan Sembako di Lamsel Ditambah 14.476 KPM

Plt Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto saat memberikan pengarahan terkait refocusing DD untuk penanganan Covid-19.
Plt Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto saat memberikan pengarahan terkait refocusing DD untuk penanganan Covid-19., Senin (13/4/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Kabupaten Lampung Selatan mendapat tambahan kuota penerima Program Bantuan Sembako dari Kementerian Sosial sebanyak 14.476 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Dulkahar, AP, M.Si mengatakan, berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) Kesejahteraan Sosial yang telah disahkan Kementerian Sosial, jumlah warga kurang mampu di Lampung Selatan sebanyak 145.421 Kepala Keluarga (KK).

Dari BDT itu, saat ini jumlah penerima Program Bantuan Sembako yang sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini, sebanyak 81.289 KK.

Menurut Dulkahar, tambahan kuota KPM penerima Program Bantuan Sembako tersebut diusulkan oleh pemerintah daerah kepada Kementerian Sosial.

“Kemarin Pak Plt Bupati kontak langsung dengan Menteri Sosial. Alhamdulillah, kita (Lampung Selatan) dapat tambahan kuota 14.476 KK. Saat ini operator kita sedang bekerja untuk memvalidasi datanya,” ujar Dulkahar ditemui di Posko Gugus Tugas Covid-19, yang berada di rumah dinas bupati setempat, Selasa (14/4/2020).

Lebih lanjut Dulkahar menjelaskan, dari data yang sudah diresmikan Kementerian Sosial, total penerima Program Bantuan Sembako setelah tambahan kuota sebanyak 95.765 KPM.

“Jadi sisanya ada 49.656 KK. Ini yang sedang kita verifikasi untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Syaratnya diluar yang sudah mendapatkan bantuan program dari pemerintah tadi,” katanya menambahkan.

Oleh karenanya, Dulkahar meminta agar para Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan segera memastikan validitas data warga penerima BLT. Dengan catatan bukan warga miskin yang tercantum sebagai warga penerima PKH, Program Bantuan Sembako atau program sejenis lainnya.

“Nanti kita kasih datanya. Mereka (desa) yang memverifikasi. Apakah orangnya masih ada, apakah sudah mampu dan sebagainya. Setelah diverifikasi, syaratnya harus ditetapkan oleh musyawarah desa. Dibuatkan berita acara, baru diserahkan ke kita. Kalau gak ada berita acaranya kami tidak terima,” pungkasnya.