Kurang Nyali, Disperkimciptaru Lampung Utara Pilih Kompromi terkait Polemik Sarana Permakaman Warga Perumahan

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara sepertinya tidak punya cukup nyali untuk menekan para pengembang perumahan agar dapat menyediakan sarana permakaman kepada warga perumahan. Mereka lebih memilih jalur ‘kompromi’ ketimbang mengambil langkah tegas terkait persoalan ini.
“Kami berharap mereka menyediakan. Kami enggak boleh terlalu keras,” tutur Kepala Disperkimciptaru Lampung Utara, Erwin Syaputra, Rabu (23/7/2024).
Erwin mengaku, masih terus melakukan pendekatan kepada para pengembang perumahan. Tujuannya agar mereka dapat menyediakan sarana permakaman yang menjadi bagian dari prasarana dan sarana umum bagi warga perumahan yang menjadi konsumen mereka.
“Agar mereka dapat bekerja sama dengan desa atau kelurahan (terkait sarana permakaman)” kata dia.
Sementara ini, telah ada beberapa pengembang perumahan yang menyatakan kesiapannya untuk penyediaan sarana permakaman meskipun lahan itu bukan hasil pembelian mereka, melainkan akan bekerja sama dengan pihak desa atau kelurahan. Menariknya, pernyataan mengenai kesiapan itu masih sebatas lisan, dan bukannya tertulis.
Pun demikian saat diminta untuk menyebutkan pengembang perumahan mana saja yang telah siap untuk itu, Erwin justru tak mampu menyebutkannya. Ia menyarankan untuk menemui bawahannya yang membidangi urusan ini.
“Lebih detilnya ke kantor saja,” tuturnya.
Sebelumnya, pada medio Mei 2024, Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Disperkimciptaru Lampung Utara, Johansyah menyatakan bahwa para pengembang perumahan di Lampung Utara masih belum menyediakan sarana pemakaman bagi para penghuni perumahan. Menariknyw, meskipun bersifat wajib, namun Johansyah menilai bahwa kewajiban untuk penyediaan sarana permakaman warga perumahan belum memiliki dasar hukum. Padahal, penyediaan sarana pemakaman ini diatur oleh aturan yang ada.
“Sampai saat ini belum ada pengembang perumahan yang menyediakan sarana pemakaman (di perumahan yang sudah dibangun)” kata kala itu.
Di sisi lain, pemilik Matrix Empire, Rendi menuturkan bahwa penyediaan sarana pemakaman umum untuk warga perumahan sama sekali tidak disinggung saat pertama kali mereka mengurus izin perumahan. Kebijakan ini diakuinya berbeda dengan kabupaten lain. Di daerah lain, saat pertama kali mengurus izin, pengembang telah diwajibkan untuk menyediakan sarana permakaman.
“(Di daerah lain) Lurah memanggil pengembang perumahan agar sumbangan untuk membeli lahan yang akan dijadikan tempat permakaman. Tapi, di Lampung Utara belum ada undangan, arahan, atau sosialisasi seperti itu,” kata dia.
Saat ditanya apakah mau menyediakan sarana permakaman bagi warga perumahan jika nantinya pemkab memberlakukan ‘kewajiban’ tersebut, Rendi terlihat enggan melakukannya. Ia berdalih, semestinya hal itu diberlakukan sejak awal.
“Harusnya pada saat izin awal. Karena kami kan sudah selesai izinnya,” jelasnyam