Penandatanganan kesepakatan implementasi Kurikulum 2013, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (2/12). (FotoDok Kemendikbud) |
JAKARTA, teraslampung.com–Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama-sama dengan pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyepakati implementasi Kurikulum
2013 dan Ujian Nasional pada tahun 2014 mendatang. Kesepakatan
ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainun Na’im dan
perwakilan dari sembilan kepala dinas kabupaten/kota di Indonesia pada
penutupan Rapat Koordinasi Implementasi Kurikulum 2013, Ujian
Sekolah/Madrasah, dan Ujian Nasional Tahun 2014 di Hotel Grand Sahid
Jaya, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, Dadang
Sudiyarto, mengatakan kedua pihak sepakat melaksanakan ujian
sekolah/madrasah (us/m) Tahun Pelajaran 2013/2014 dengan sejumlah
ketentuan. Pertama, Kemdikbud menyiapkan kisi-kisi dan soal kendali.
Kedua, pemerintah provinsi berkoordinasi dengan pemerintah
kabupaten/kota menyiapkan materi, penggandaan, dan pendistribusian bahan
us/m. “Ketiga, pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan
pemerintah provinsi melakukan pengawasan, pengumpulan jawaban, dan
pengolahannya,” katanya.
Dadang mengatakan, terkait pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTS,
SMA/SMK/MA/MAK, Kemdikbud menyiapkan anggaran pelaksanaan, pemerintah
provinsi menjadi ketua/anggota pelaksana UN SMP/MTS, SMA/SMK/MA/MAK dan
sederajat untuk penggandaan dan pendistribusian bahan UN di Region
masing-masing. “Pemerintah provinsi membentuk panitia pelaksana UN
tingkat provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk panitia
pelaksana UN tingkat kabupaten/kota,” katanya.
Kesepakatan berikutnya, pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk pendistribusian bahan UN.
Adapun terkait implementasi Kurikulum 2013 pada tahun 2014, Dadang
mengatakan, Kemdikbud menyiapkan anggaran untuk penyiapan naskah buku,
penggandaan, dan distribusi buku semester satu melalui dana BOS. Selain
itu, memberikan pelatihan instruktur nasional dan sebagian guru sasaran,
serta penyiapan materi dan bimbingan teknis pendampingan dan monitoring
dan evaluasi.
Sementara, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
bersama-sama menyiapkan dukungan anggaran untuk penggandaan dan
distribusi buku semester dua sampai ke sekolah. Dukungan anggaran ini
ditujukan untuk kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI. “Penyiapan
anggaran ini berlaku bagi pemerintah kabupaten/kota yang tidak
mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan,” kata Dadang.
Kesepakatan lainnya: pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota bersama-sama menyiapkan dukungan anggaran pelatihan guru
sasaran kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI. Selanjutnya,
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota bersama-sama
menyiapkan dukungan anggaran untuk pelaksanaan pendampingan, monitoring
dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 di tingkat sekolah.
“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menindaklanjuti
implikasi penerapan Kurikulum 2013, antara lain tentang muatan lokal,
kepramukaan, dan peminatan,” kata Dadang.
Penulis: B. Satriaji