Kurir Narkoba Diamankan Polisi Saat Bertransaksi di Lapangan Futsal di Pekon Sukoharjo

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, Pringsewu – Anggota Satuan Narkoba Polres Pringsewu mengamankan ST (33),  seorang kurir narkoba, saat sedang bertransaksi di kompleks lapangan futsal di Pekon Sukoharjo 2, Kecamatan Sukoharjo, Senin (28/3) malam, sekira pukul 21.30 WIB. Tersangka sempat kabur dan membuang barang bukti saat akan diamankan.

“Sebelum tertangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri dari sergapan polisi dan kepergok membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika ke tepi jalan,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, Rabu (30/3/2022) siang.

Khairul menjelaskan, sebelum menangkap tersangka anggota polisi y terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara agar tersangka berhenti dan tidak melawan petugas.

”Setelah diberikan tembakan peringatan, tersangka yang berupaya kabur terjatuh dan langsung dilakukan penangkapan,” katanya.

Khairul mengatakan, tersangka yang merupakam warga Pekon Sukoharjo 4, Kecamatan Sukoharjo itu kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong. Dalam proses interogasi, lanjutnya, tersangka ST yang diketahui sebagai residivis kasus asusila mengakui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut adalah narkoba pesanan salah satu rekannya yang sedang dalam penyelidikan Polisi.

“Menurut keterangan tersangka bisnis jual beli sabu sudah dilakoninya sejak tiga tahun yang lalu. Selain menjadi kurir, tersangka juga berperan sebagai pemakai,” jelasnya.

Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0.23 gram terbungkus uang kertas pecahan Rp2 ribu dan sebilah senjata tajam jenis rencong.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu. ST dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Nugroz