Kurir Narkoba Ditangkap di Kupangteba – Bandarlampung, Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi Disita

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Seorang kurir narkoba berinisial WB (37) dibekuk tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung di kediamannya di Jalan Mayor Agus Salim Batubara, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung, pada Minggu (30/8/2020).

Dari penangkapan tersangka kurir narkoba WB tersebut, polisi menyita satu paket sabu ukuran besar, 11 paket sabu ukuran sedang dengan berat total 200 gram dan 272 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersangka kurir narkoba berinisial WB tersebut.

“Ya benar, tersangka WB ditangkap dua hari lalu Minggu 30 Agustus 2020 di kediamannya,”ujarnya kepada teraslampung.com, Selasa (1/9/2020).

Kombes Pol Adhi Purboyo Mengutarakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah di seputar Jalan Mayor Salim Batubara, Kupang Teba diduga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi atau penyalahgunaan narkoba.

Dari informasi itu, lanjut mantan Kabag RBP Rorena Polda Sumatera Selatan ini, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menurunkan anggota tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.

“Hasil penyelidikan ternyata benar, saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka WB dan dilakukan penggeledahan di kediamannya. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan,”ungkapnya.

Dari penggeledahan tersebut, kata Kombes Pol Adhi Purboyo, ditemukan satu paket sabu ukuran besar dan 11 paket sabu ukuran sedang dengan berat total 200 gram, 272 butir pil ekstasi dan empat unit ponsel. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan, tersangka WB merupakan seorang kurir narkoba yang diperintah sesorang berinisial A yang sudah kita tetapkan sebagai DPO dan tersangka juga mengaku telah menjual 28 butir pil ekstasi. Saat ini kami masih kembangkan kasusnya dengan memburu pelaku A (DPO),”terang alumnus Akpol 1996 ini.