TERASLAMPUNG.COM — Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung menembak mati Irfan Usman, warga Aceh yang menjadi kurir sabu-sabu seberat 41,6 kg, di tempat parkir Rumah Sakit Abdoel Moeloek (RSUAM) Bandarlampung, Rabu (4/12/12019).
Selain menembak Irfan, petugas BNN juga meringkus Suhendra alias Midun, warga Telukbetung, Bandarlampung, saat hendak menerima sabu-sabu dari Irfan.
“Petugas terpaksa melakukan tindakan terukur (menembak) karena kurir sabu berusaha melarikan diri,” kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Eri Nursatari didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Hennry, dalam konferensi pers di kantor BNNP Lampung, Bandarlampung, Selasa (10/12/2019).
Brigjen Eri mengatakan, paket sabu seberat sekitar 41, 6 kg terebut dikemas dalam 40 kotak kemasan warna hijau bertuliskan “Teh Cina”. Barang haram itu dibawa dengan mobil Fortuner warna putih dengan nomor plat B 1753 WRL
Menurut Brigjen Eri, pengungkapan kasus narkoba berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba dari Aceh. Info itu menyebutkan bahwa barang yang dikirim dari Aceh dengan kendaraan yang akan diterima kurir di Lampung di halaman parkir RSUAM Bandarlampung.
“Setelah kurir pengantar bernama Irfan Usman datang dengan menggunakan Fortuner warna putih tiba, mobil tersebut ditinggalkan di parkiran. Barang diterima oleh kurir penerima atas nama tersangka Suhendra alias Midun. Mobil Fortuner putih tersebut berhasil diamankan oleh petugas, didalamnya didapati kurang lebih 40 bungkus teh Cina Hijau dengan berat sekitar 41,6 kg,” kata Brigjen Eri.
Setelah dilakukan pengembangan oleh tim dari BNNP, kata Brigjen Eri, ternyata transaksi narkoba itu melibatkan tiga orang napi penghuni Rutan Way Hui, Lampung Selatan. Mereka adalah JF Jefry, HT Hatami, dan Supriyadi.
Menurut keterangan tersangka Jefry, narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari Mutasir (DPO). Pada saat perjalanan menuju kantor ke 3 tersangka mencoba melarikan diri, hingga petugas melakukan tindakan terukur.
Pada Sabtu, 7 Desember 2019 tim BNNP Lampung bersama Tim Tindak Kejar BNN RI melakukan pengembangan ke Aceh, pukul 17.15 tanggal yang sama dpo atas nama Muntasir berhasil ditangkap di Dham Ceukok , kecamatan Aceh Jaya kabupaten Aceh Besar.
Pemilik rumah adalah atas nama Fatwa , PNS pada Lapas kelas 2 Lambaro, Aceh
Dari rumah tersebut diamankan 1 unit mobil Honda Jazz BL 1885 JJ, 2 unit HP, KTP.atas nama Muntasir, uang 1,1 juta rupiah, 150 Ringgit Malaysia, ATM BCA dan ATM Mandiri.
Menurut Eri, pasal yang dikenakan kepada mereka 2 perkara yaitu Pasa1 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.