Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–
Bupati Lampung Utara Budi Utomo melakukan ‘rolling’ jabatan pejabat Pemkab Lampung Utara, Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan data yang diterima Teraslampung.com, terdapat 167 pejabat eselon II dan III, IV yang mengikuti pengukuhan, dan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan.
Rinciannya: 11 pejabat eselon II, dan 63 pejabat eselon III (administrator), 94 pejabat eselon IV (pengawas).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara melalu Kepala Bidang Mutasi dan Promosinya, Herman mengatakan bahwa tidak semua pejabat yang ada dalam daftar tersebut akan mengalami pergeseran posisi. Kegiatan itu sebagian besar untuk mengukuhkan para pejabat yang dinas atau badannya mengalami perubahan nama atau penambahan bidang.
“Tidak semua pejabat yang ada di daftar itu akan bergeser posisi. Sebagian besar mereka harus dikukuhkan karena dinas tempat mereka bekerja mengalami perubahan nama atau penambahan bidang,” jelasnya, Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 13.20 WIB.
Herman mengatakan, jumlah pejabat yang mengalami perubahan posisi tak begitu banyak dalam kegiatan kali ini. Mereka terdiri dari pejabat eselon II dan III.
Pejabat eselon II yang mengalami perubahan posisi adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Maspardan). Yang bersangkutan akan menempati Dinas Pemadaman Kebakaran yang baru saja terbentuk. Adapun dinas yang ditinggalkan saat ini statusnya ditiadakan karena bidang-bidang di instansi itu melebur ke dinas-dinas yang ada.
“Beliau sudah mengikuti uji kompetensi sebelum lebaran lalu. Untuk dua dinas baru laiinnya akan diisi melalu seleksi terbuka,” kata dia.
Dalam perombakan pejabat terbaru kali ini, Herman menuturkan, akan ada pejabat yang kehilangan jabatannya. Namun, itu sifatnya hanya untuk sementara waktu karena mereka akan ditempatkan ke jabatan yang baru.
“Fokus kami sementara ini adalah menyelesaikan dulu persoalan perubahan nama perangkat daerah. Nantinya, pejabat yang nonjob itu akan ditempatkan ke tempat yang baru,” urainya.
Sebelumnya, Kabar kapan akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara terjawab sudah. Masa jabatan kedua pasangan tersebut kemungkinan besar akan berakhir pada tahun ini.
“Dalam rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung beberapa waktu lalu disebutkan bahwa masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2018 berakhir pada tahun 2023,” jelas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Utara, Matsoleh, Senin (26/4/2023).
Rapat koordinasi itu sendiri sejatinya bukan ditujukan untuk membahas mengenai polemik masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2018. Rapat ini ditujukan untuk membahas mengenai Pergantian Antarwaktu anggota DPRD. Adapun nara sumber yang hadir kala itu di antaranya adalah dari pihak Kementerian Dalam Negeri.
“Nah, yang menyampaikan kabar soal berakhirnya masa jabatan kepala daerah itu adalah dari pihak Kemendagri,” tuturnya.
Dengan pernyataan tersebut maka hampir dapat dipastikan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara akan berakhir tiga bulan lebih cepat dari yang diharuskan. Sebab, sebelum ada aturan terbaru mengenai Pilkada serentak, masa jabatan keduanya akan berakhir pada akhir Maret 2024 mendatang.
Nantinya, pihak Kementerian Dalam Negeri akan menyampaikan secara tertulis keputusan mengenai hal tersebut. Surat itu akan disampaikan melalui pihak terkait sehingga proses selanjutnya dapat segera berjalan sebagaimana mestinya. Namun, terkait kapan akan diterbitkannya surat itu, semua tergantung dari Pemerintah Pusat.