Lagi, Buron Percobaan Pembunuhan Silviana Dibekuk Polisi

Tersangka Yanto buronan percobaan pembunuhan korban Silviana yang ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Selatan
Tersangka Yanto buronan percobaan pembunuhan korban Silviana yang ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Selatan
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN- Pelarian Edi Haryanto alias Yanto (32) berakhir, Jumat (27/4/2018). Biron kasus percobaan pembunuhan dan pencurian dengan  korban Silviana (35), warga Desa Gunung Terang, Kalianda dengan lima luka tusukan ditubuhnya beberapa waktu lalu, dicokok Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Selatan di Pasar Ipil, Rawajitu, Tulangbawang, Jumat siang 27 April 2018 sekitar pukul 13.00 WIB.

Warga Dusun Napal, Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan itu pun kemudian digelandang ke Polres Lampung Selatan untuk ditahan dan diperiksa lebih lanjut.

“Ya benar, kami telah menangkap tersangka Yanto warga Sidowaluyo yang sebelumnya sempat buron di Pasar Ipil, Rawajitu Jumat siang tadi,”kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Effendi kepada teraslampung.com, Jumat 27 April 2018 malam.

Terkait: Ajak Anak Balitanya Temui Pemilik Hutang, Wanita Ini Justru Ditusuk dan Dirampas Sepeda Motornya

Mantan Kasat Reskrim Polres Tulangbawang ini mengatakan, dengan tertangkapnya tersangka Yanto ini, maka seluruh tersangka kasus percobaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Silviana di jalan Pantai Ketang beberapa waktu lalu.

“Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Lampung Selatan, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Untuk barang bukti yang disita, satu buah ponsel,”ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka kasus percobaan pembunuhan dan curas tersebut. Awalnya, tersangka utama Hakim Badowi, warga Sidomakmur, Way Panji ditangkap selang delapan jam setelah kejadian di Jalan Raya Sidomulyo tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Minggu 1 April 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian polisi kembali menangkap satu tersangka lagi, yakni Edi Suranto (26), warga Desa Sidowaluyo. Tersangka ditangkap di daerah Gedong Aji, Tulangbawang, pada Sabtu 14 April 2018 lalu.

Diketahui, korban Silviana ditemukan oleh warga di kawasan pantai Ketang Kalianda, pada Minggu 1 April 2018 lalu sekitar pukul 09.00 WIB dengan kondisi penuh luka tusukan dan sudah bersimbah darah. Silviana menjadi korban penusukan dan perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku, yakni dengan modus dijanjikan akan membayar hutang.

Dimana dalam kasus tersebut, tersangka utama bernama Hakim memiliki hutang kepada korban sebesar Rp 130 juta dan tersangka berjanji akan membayar hutang tersebut terhadap korban.

Namun ketika sampainya dikawasan Pantai Ketang, korban yang menemui Hakim dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bersama anaknya yang masih berusia empat tahun, justru didorong oleh Hakim hingga korban terjatuh dari sepeda motornya.

Saat korban terjatuh itulah, pelaku Yanto dan Edi langsung menusuk-nusuk korban, hingga mengalami luka lima tusukan ditubuhnya. Yakni bagian punggung hingga mengenai paru-paru, dada, leher sebelah kiri, sayatan di tangan kanan dan kiri serta luka memar pada bagian wajahnya.

Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan warga, setelah melarikan korban ke Rumah Sakit untuk mendapat pertolongan medis.

Selanjutnya, para pelaku tersebut membawa kabur sepeda motor korban serta dompet milik korban yang berisi uang Rp 1,2 juta.