Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Peredaran narkoba di Rutan Kelas IIB, Kotabumi, Lampung Utara seakan tak dapat terhenti dan terus terulang. Tak kapok – kapoknya para “pemain” narkoba di dalam Rutan seakan membenarkan anggapan publik bahwa Rutan merupakan surga bagi sejumlah narapidana narkoba.
Jumat (2/9/2016) sekitar pukul 11:30 WIB misalnya. Pihak Rutan Kotabumi kembali mendapati adanya narkoba jenis sabu di dalam Rutan. Tiga paket sabu itu diamankan dari tangan DS (28) dan HW (29). DS adalah narapidana penghuni kamar 3C dan HW penghuni kamar 7A di blok D. Kini, keduanya berikut barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terungkapnya sabu yang diduga dimiliki oleh DS dan HW berawal dari kecurigaan petugas Rutan yang melihat DS memarahi rekannya Ok karena persoalan sepele yakni rokok. Saat itu, DS memerintahkan Ok untuk mengantarkan sebungkus rokok kepada HW. Namun, oleh HW, rokok itu kemudian dibukanya dan mengambil sebatang rokok dari dalamnya sebelum diserahkan ke HW. Aksi Ok ini dilihat oleh DS yang kemudian langsung memarahi Ok.
Melihat hal itu, petugas lantas menyita sebungkus rokok tersebut dan memeriksa apa isi di dalamnya. Ternyata, di dalam bungkus rokok itu, terdapat 3 paket sabu. DS sendiri statusnya adalah narapidana. Sedangkan, HW statusnya masih tahanan. Mendapati ada barang haram tersebut, pihak Rutan segera menyerahkan keduanya ke Satuan Narkoba Polres untuk penyidikan.
Kasat Narkoba Polres, AKP. John Kenedy membenarkan telah mengamankan DS dan HW berikut barang buktinya. Kasus ini masih dalam penyelidikan guna mengetahui siapa sebenarnya pemilik narkoba tersebut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan,” tuturnya.
Kasus DS dan HW seakan menambah panjang daftar kasus narkoba di Rutan Kotabumi yang kini bertambah menjadi sekitar empat kasus. Narkoba itu ditemukan di luar maupun di dalam Rutan Kotabumi.