TERASLAMPUNG.COM — Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung, Sabtu (9/12/2023). Komika asal Lampung itu dilaporkan ke polisi terkait dugaan telah melecehkan Nabi Muhammad SAW saat acara Desak Anies, di Bandarlampung, Kamis lalu (7/12/2023).
Koordinator LISAN, Muhammad Rifki Gandhi, menilai ucapan Aulia yang viral di medsos itu sudah masuk tindak pidana.
Dalam video yang viral di medsos, saat pentas Aulia berujar,”Coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara. Kayak penting saja nama Muhammad sekarang”.
“Ucapan komika ini menurut kami sudah masuk dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP,” jelas Rifki, di Polda Lampung, Sabtu 9 Desember 2023.
Rifki mengungkapkan, dugaan pelecehan tersebut terjadi ketika Aulia Rakhman mengisi acara sambil menunggu kedatangan Capres nomor urut 1 yaitu Anies – Muhaimin di Kafe Bento
“Dalam video yang viral tersebut, Aulia menyinggung nama Nabi SAW dalam konteks yang negatif. Semestinya, Aulia sebelum mengisi acara, mampu secara bijak menyusun materinya sebelum disampaikan kepada publik, apalagi materi tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan acara Kampanye Capres nomor urut 1. Isu-isu terkait suku, agama, dan ras selayaknya tidak dijadikan bahan olokan,” ungkap Koordinator LISAN Bandarlampung itu.
Muhammad Rifki Gandhi mengapresiasi tindakan cepat aparat dimana Polda Lampung sudah mengamankan komika Aulia Rakhman. Dan sebelum LISAN membuat laporan ternyata sudah ada pihak lain yang melaporkan komika tersebut.
“Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak penyidik, mereka menyatakan sudah ada laporan terkait peristiwa tersebut dan pihak pelaku dugaan pelecehan sedang dalam proses diamankan. Untuk hal ini, tentunya kami memberi apresiasi yang positif terhadap Polda Lampung,” katanya.
“Selain itu, untuk menunjang laporan yang ada, kami juga telah memberikan laporan secara tertulis. Ke depan, kami akan terus mengawal Laporan yang ada agar dapat ditindaklanjuti secara adil dan proporsional. Langkah kami mengawal perkara ini murni dilakukan sebagai tanggung-jawab warga Negara yang memiliki kewajiban untuk mengawal agar suatu perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Langkah kami ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Capres tertentu,” kata Rifki.
Dandy Ibrahim