Lagi, Lima Orang Ditangkap Di Karaoke Wijaya Kusuma

Bagikan/Suka/Tweet:
Tersangka Fahrozi (kanan) dan barang bukti. (teraslampung/ZL)

Zaenudin Lukman/Teraslampung.com

Bandarlampung—Razia Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menemukan fakta mengejutkan:lima orang kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ekstasi di Karaoke Wijaya Kesuma (WK), Pahoman, Rabu dini hari (26/3), sekitar pukul 04.00 WIB. Padahal, sehari sebelumnya, Selasa malam (25/3), di tempat yang sama BNN menangkap empat orang—dua pria dan dua wanita—karena kasus serupa.

Dalam penangkapan Rabu dini hari, lima orang kini ditahan. Mereka adalah Fahrozi (37), Aprizal (28) keduanya warga Kota Agung, Tanggamus;  Aidil Syahputra (42) warga Harapan Jaya, Bandarlampug,  Novriadi (31) warga Kota Baru, Bandarlampung, dan Erna Emira Wati (26) warga Sukamandi, Kabupaten Tanggamus.

Barang bukti satu butir pil ekstasi merk mahkota yang ditemukan disaku celana sebelah kanan tersangka Fahrozi dan uang tunai senilai Rp 17,2 juta langsung disita petugas.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Komisaris Polisi Abdul Haris, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya penggunaan narkoba di tempat-tempat hiburan malam di Bandarlampung.

Berbekal laporan masyarakat BNNP kemudian merazia beberapa tempat hiburan malam, mulai  pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Razia itu dilakukan dengan mendatangi tempat hiburan malam yakni di New Dwipa, Nirwana, Santai, Tanaka, dan Wijaya Kesuma.

“Dari empat lokasi, petugas BNN tidak menemukan para pelaku pengguna narkoba. Namun saat berada di Karaoke Wijaya Kesuma di bilangan Pahoman petugas mendapati para pengguna narkoba jenis ektasi. Sehari sebelumnya, kami menangkap empat pelaku pengguna narkoba jenis sabu, kali ini kami mengamankan pengguna narkoba jenis ektasi. Salah seorang di antaranya diduga salah satu pelaku sebagai bandar,” kata Komisaris Abdul Haris, Kabid Pemberantasan BNNP Lampung pada wartawan, Rabu (26/3).

Haris mengatakan, kelima pelaku masih kita periksa untuk penyidikan dan penyelidikan. BNN lampung segera mengirimkan sampel urine berikut pil extacy ke balai Lab Uji narkotika di BNN RI di Cawang Jakarta Timur.

“Para tersangka sekarang kita tahan. Barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku, satu butir pil ekstasi sisa pakai serta uang diduga hasil transaksi sebesar Rp 17,2 juta,” kata Haris.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,”kata Haris. (Zaenal Mutaqien)

Berita Terkait: Empat Orang Asyik Nyabu