Lagi, Pemkot Bandarlampung Menyegel Tiga Rumah Makan dan Satu Kafe

Penyegelan RM Sate Luwes oleh Pemkot Bandarlampung, Senin (14/6/2021).
Penyegelan RM Sate Luwes oleh Pemkot Bandarlampung, Senin (14/6/2021).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pemkot Bandarlampung kembali menyegal rumah makan dan kafe karena tidak mengoptimalkan penggunaan tapping box dan menunggak pajak, Senin (1/3/2021). Kali ini penyegelan dilakukan terhadap tiga rumah dan sebuah kafe.

BACA: Kedai Bakso Sony dan Geprek Bensu di Bandarlampung Disegel, Ini Alasannya

Penyegelan dipimpin Ketua Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D), M. Umar dimulai menyegel Rumah Makan (RM) RM Sate Luwes di Jalan Soekarno- Hatta (By Pass), dilanjutkan RM Bu Hajjah Prasmanan di Jalan Perintis Kemerdekaan, RM Ayam Geprek Juara Jalan K.H. Mas Mansur, Daily Cafe Jalan Dr. Soesilo.

“Yang kita segel ini rata-rata persoalannya ada dua, yang pertama tapping box-nya digunakan tidak maksimal dan mempunyai tunggakan pajak restoran. Selain itu yang kita segel ini rata-rata menunggak pajak restoran selama 10 bulan,” jelas M. Umar, usai penyegelan Daily Cafe, Senin, 14 Juni 2021.

M. Umar menambahkan langkah-langkah persuasif kepada para pengusaha restoran/cafe sudah dilakukan oleh Pemkot dan penyegelan adalah langkah terakhir dan akan dilepas penyegelan itu usai para pengusaha membayar kewajibannya.

“Tapping box ini sudah kita pasang sejak 2019 kita sudah lakukan langkah persuasif bagaimana kawan-kawan pengusaha mematuhi aturan itu dan penyegelan ini merupakan langkah terakhir. Dan hari ini Pemkot secara tegas menegakan aturan itu,”

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Yanwardi menambahkan RM Sate Luwes dan RM Ayam Geprek Juara disegel selain memiliki tunggakan pajak juga belum membayar.

“Di Rumah Makan Luwes saat kamoi turunkan tim pengawasan bisa setor pajak Rp9 – 9,5 juta/bulan setelah tidak ada pengawasan setorannya menurun drastis menjadi Rp1 juta/bulan. Dia juga menunggak pajak reklame sebesar Rp7 juta. Kami  sudah peringatkan sudah kirim surat sebanyak tiga kali tapi diabaikan,” jelasnya.

“Begitu juga Ayam Geprek Juara, temen-temen media masih bisa lihat tanda penyegelan reklame yang kami tempel itu tandanya dia tidak bayar pajak reklame dan dia juga tidak maksimal menggunakan tapping box,” tambahnya.

Penyegelan tiga rumah makan dan satu kafe tersebut melibatkan beberapa Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) yaitu BPPRD, DPMPTSP, Pol PP, Bagian Hukum serta kepolisian dari Satreskrim Poltabes Bandarlampung.

Dandy Ibrahim