Lagi, Perangkat Daerah Keluhkan Soal Lambannya Pembahasan Raperda Tarif Baru Retribusi

Kepala Subbagian Pengkajian Hukum Sekretariat DPRD Lampung Utara, Akhmad Faizal
Kepala Subbagian Pengkajian Hukum Sekretariat DPRD Lampung Utara, Akhmad Faizal
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Satu-persatu perangkat daerah di Lampung Utara mulai mengeluhkan lambannya pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai tarif baru retribusi. Keluhan terbaru muncul dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara.

Sebelumnya DLH, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perhubungan telah terlebih dulu mengeluhkan hal tersebut. Sebab, kenaikan target Pendapatan Daerah berpotensi terancam akibat belum adanya perubahan tarif retribusi yang akan ditarik.

“Karena sampai saat ini raperda mengenai kenaikan retribusi belum dibahas, terpaksa tarif retribusinya masih menggunakan tarif lama,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya dan Beracun/B3 Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Agus Jayastika, Rabu (24/5/2023).

Ia menjelaskan, kondisi ini membuat mereka sangat dilema. Di satu sisi harus memenuhi target yang ditetapkan, di sisi lainya, target itu belum dapat sepenuhnya dicapai karena terkendala belum adanya payung hukum. Padahal, pada tahun ini mereka ditargetkan untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah dari retribusi kebersihan sebesar Rp250 juta.

“Tahun lalu targetnya hanya Rp130-an juta. Kalau narik pakai tarif baru, sedangkan payung hukumnya belum ada, itu termasuk pungli,” terangnya.

Agus mengatakan, raperda mengenai kenaikan tarif retribusi itu telah lama mereka pada Badan Pembentukan Perda DPRD Lampung Utara. Namun, sampai sekarang, pembahasannya belum diketahui kapan akan dilakukan.

“Sudah lama disampaikan ke sana, tapi belum ada pembahasannya,” jelas dia.

Sebelumnya, terkait keluhan ini, Ketua Bapemperda Lampung Utara, Ria Kori telah meminta pihak eksekutif untuk segera menyampaikan dua raperda yang memang dirasa mendesak kebutuhannya. Sebab, pada Jumat lusa, mereka akan membentuk empat panitia khusus yang bertugas membahas empar raperda. Sayangnya, hingga Rabu kemarin, pihak eksekutif belum merespons permintaan itu.

“Kalau sampai saat ini pihak eksekutif sama sekali belum menyampaikan raperda untuk dibahas,” kata Kepala Subbagian Pengkajian Hukum Sekretariat DPRD Lampung Utara, Akhmad Faizal, Selasa (23/5/2023).

Kendati demikian, ia mengatakan, masih terdapat cukup waktu bagi pihak eksekutif untuk menyampaikan pada mereka. Jika raperda itu telah disampaikan pada mereka, raperda tersebut akan mereka sampaikan pada pimpinan DPRD.

“Raperda-raperda itu akan disampaikan berbarengan dengan raperda inisiatif dari pihak legislatif,” terangnya.