Feaby | Teraslampung.com
Kotabumi — Untuk kali kedua, petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi Lampung Utara menggagalkan upaya penyelundupan sabu sekitar 1 gram ke dalam Rutan, Senin (11/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sabu yang coba diselundupkan itu dimasukkan ke dalam kemasan sabun pembersih wajah merek Garnier oleh seorang pengunjung Rutan yang berjenis kelamin perempuan. Kemasan pembersih wajah yang berisikan sabu itu ditujukan kepada M, seorang narapidana kasus narkoba yang mendiami blok C.
”Upaya penyelundupan sabu ini dilakukan oleh seorang pengunjung perempuan yang diperkirakan berusia 38 tahun,” kata Kepala Rutan Rony Kurnia melalui wakilnya Maman Firmansyah kepada wartawan, Senin (11/7).
Kepergoknya barang haram ini, menurut Maman lagi, berawal dari kecurigaan petugas Rutan terhadap barang titipan yang dibawa pengunjung tersebut. Barang yang berisikan sebungkus rokok dan pembersih wajah itu ditujukan kepada M, narapidana kasus narkoba penghuni blok C. Usai menitipkan barang haram itu, pengunjung itu bergegas meninggalkan lokasi.
“Sebelum diberikan ke M, barang titipan itu diperiksa oleh petugas. Kecurigaan mulai timbul saat petugas melihat kemasan pembersih wajah yang tampak rusak. Saat diraba, ternyata di dalamnya seperti ada sesuatu,” paparnya.
Melihat ada yang tidak beres, petugas langsung membuka kemasan tersebut. Kecurigaan mereka ternyata terbukti karena di dalam kemasan itu terdapat satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik. Setelah mendapat temuan itu, pihak Rutan langsung berkoordinasi dan menyerahkan barang tersebut ke Satuan Narkoba Polres. Barang bukti sabu itu telah diserahkan ke pihak berwajib.
“Identitas pengirim sudah teridentifikasi oleh petugas rutan karena memang dia kerap berkunjung ke sini. Upaya penyelundupan ini sudah yang kali ketiga dalam tahun ini dan semuanya berhasil kami gagalkan,” terangnya.
Sebelumnya, pada akhir bulan Mei 2016 lalu, upaya penyelundupan sabu juga dilakukan oleh seorang pengunjung roti yang dimasukkan ke dalam kantong plastik yang berisikan roti. Sabu yang diperkirakan seberat 1 gram itu diletakkan di tumpukan roti yang paling bawah. Dalam kasus ini, seorang petugas Rutan yang berinisial F telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sedang diproses agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.