Lagi Polda Lampung Tangkap Residivis Narkoba

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Barang bukti narkoba disita Polresta Bandarlampung, 23 Desember 2014 lalu.

BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali meringkus residivis narkoba ganja, Candra alias Ican (25) Warga Kemiling, Langkapura tak berkutik saat petugas menangkap dengan cara  menyamaran (under cover buy) di jalan Abdul Hak Rajabasa, dekat Mal  Robinson pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu ons daun ganja kering siap edar.

Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP K.Yani Sudarto menuturkan, tersangka Candra alias Ican ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wayhui sekitar tujuh bulan lalu.

“Ya tersangka Ican ini pernah terjerat dalam kasus yang sama, yakni pada tahun 2009 lalu dan divonis empat tahun penjara,” tutur Yani, Senin (5/1).

Yani menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi sebelumnya. Selanjutnya, anggota dari Subdit I yang dikomandoi Kompol Sunaryoto bersama tim buser melakukan penyamaran  langsung menuju lokasi yang dimaksud.

“Sebelumnya, petugas berpura-pura  betransaksi dan tersangka diajak untuk ketemu di suatu tempat. Saat dilokasi yang dijanjikan, petugas melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan. Anggota
langsung menangkap Ican, lalu dilakukan penggeledahan petugas ditemukan daun ganja kering siap edar seberat 1 ons,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Yani, selain sebagai pengedar tersangka Ican juga mengonsumsi daun ganja tersebut. Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya
Rohman seharga Rp 400 ribu.

“Setelah dibagi menjadi beberapa paket kecil, ganja itu lalu dijual kembali oleh tersangka. Dan dia (tersangka) sudah sering mengambil ganja dari Rohman, kini Rohman telah masuk dalam daftar pencarian
orang (DPO) Direktorat Narkoba Polda Lampung,”jelasnya.

Tersangka, lanjutnya, bakal dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pihaknya mengamankan 40 gram sabu-sabu yang disita dari seorang residivis
bandar sabu yakni Abdurahman (33) pada Jumat (2/1) lalu.