BANDARLAMPUNG – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bandarlampung kembali berunjuk rasa di depan halaman Pengadilan Negeri Tanjungkarang (PN) saat akan digelarnya sidang eksepsi Cik Raden yang menjadi terdakwa dalam kasus rekayasa penggrebekan City Spa, pada Selasa (31/5/2016) siang.
Ratusan massa tersebut mendatangi Pengadilan Negeri menunut agar Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP), Cik Raden untuk dibebaskan dari segala dakwaan.
Pantauan teraslampung.com, ratusan massa tersebut dengan membawa spanduk dan atribut yang bertuliskan agar Cik Raden dibebaskan. Massa aksi menilai, Cik Raden tidaklah bersalah, Cik Raden hanya menjalankan Perda dan perintah dari pimpinannya.
SIMAK: Minta Waktu Pelajari Berkas Cik Raden, Hakim PN Tanjungkarang Temui Pendemo
Untuk mengamankan situasi dan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, puluhan anggota polisi dari Satuan Sabhra Polresta Bandarlampung dan Satuan Intel di turunkan.
Tampak terlihat Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho bersama Kabag Ops Kompol Irwan Yuli Prasetyo, Kasat Intel Kompol Andik Sigit Purnomo dan Kasat Sabhara Kompol Jatmiko berada dilokasi aksi massa.