Hukum  

Lagi, Satu Putra Mantan Bupati Tulangbawang akan Segera Masuk Sel

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG – Richard Maulana Putra anak dari mantan Bupati Tulangbawang, Abdurachman Sarbini atau Mance terpidana kasus pengancaman menggunakan senjata api segera bakal dijebloskan ke jeruji besi untuk menjalani hukuman selama tujuh bulan berdasarkan putusan
Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Widiyantoro, mengatakan, pihaknya berjanji akan segera mengeksekusi terpidana Richard Maulana Putra pada pekan ini.

“Rencanya pekan ini kami bisa mengeksekusi Richard, ya tinggal menghitung hari saja itupun jika memang tidak ada halangan,”kata Widi, Jumat (23/10).

Widiyantoro mengutarakan, tim dari Kejari Bandarlampung terus berkoordinasi dengan tim Kejati Lampung soal teknis eksekusi Richard, guna mengantisipasi kemungkinan terburuk dalam eksekusinya.

“Saya sudah koordinasikan dengan jaksa yang menangani perkara Richard, memang ada beberapa proses tahapan lagi yang masih kami kaji dulu,”terangnya.

Widi memastikan, kemungkinan pihaknya tidak akan lagi melayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap Richard. Pasalnya, dalam surat panggilan pertama dan kedua, yang bersangkutan tidak kooperatif.

“Tidak ada itikad baik dari terpidana, kami tidak akan layangkan surat ketiga. Makanya, kami sedang membahas dengan Kejati, bagaimana prosedurnya,”jelasnya.

Terkait keberadaan Richard, Widi menegaskan, tim intelijen pun masih terus memantau keberadaan terpidana agar tidak melarikan diri lebih jauh. Hingga saat ini, menurutnya, pihaknya pun belum mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Richard.

“Kami belum terbitkan surat DPO, tim Intel juga masih terus memantau keberadaannya. Nanti kalau memang tidak diketahui lagi keberadaannya, terpaksa surat DPO-nya kami keluarkan,”tegasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Richard atas kasus pengancaman dengan senjata api kepada seorang anggota satuan pengamanan Hotel Novotel, M.Septo pada 14 Juli 2011 silam.

Awalnya, jaksa Batubara menuntut Richard selama satu tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemlikian senjata api tanpa izin.

Kemudian hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, memvonis Richard tujuh bulan penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, divonis 1 tahun dengan percobaan selama 2 tahun penjara. Namun, di Mahkamah Agung dijatuhi vonis tujuh bulan penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, terdakwa pada 14 Juli 2011 silam, sekitar pukul 01.00 WIB marah kepada korban yang hendak memeriksa kendaraan di pintu gerbang hotel. Karena menolak diperiksa, Richard melepaskan tembakan dua kali ke udara.

Meski sempat menjadi buronan polisi, terdakwa tidak ditahan karena mendapat jaminan dari ayahnya Mance yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tulangbawang.