Lagi, Sri Widodo akan Rolling Pejabat Eselon Pemkab Lampura

Plt Bupati Lampung Utara, Sri Widodo mengambil sumpah para pejabat yang mendapat promosi/mutasi.
Plt Bupati Lampung Utara, Sri Widodo mengambil sumpah para pejabat yang mendapat promosi/mutasi.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–‎Meski pernah ‘dimentahkan’ oleh Kementerian Dalam Negeri belum lama ini, Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara (Lampura) dikabarkan akan kembali melakukan pergantian pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab, Kamis (21/6/2018).

Kabar tentang adanya rencana pergantian pejabat ini santer mulai terdengar sejak hari ini. Isu ini kian diperkuat dengan beredarnya surat undangan untuk menghadiri prosesi pelantikan di jejaring sosial.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Bupati, Sri Widodo lengkap dengan capnya itu, proses pelantikan akan dilakukan pada Kamis (besok). Di situ juga tertera bahwa pelantikan ini untuk pejabat eselon III dan IV. Menariknya, surat itu dibuat dan ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2018 alias besok atau bukan beberapa hari sebelumnya.

Belum dapat dipastikan apakah surat yang beredar itu asli atau bukan karena pihak – pihak terkait belum ada yang berhasil dihubungi hingga pukul 21.47 WIB. Namun, jika memang kabar ini bukan hanya sebatas isu belaka, tentu kebijakan ini meninggalkan pertanyaan ‘liar’ di benak publik seputar motivasi dan legalitas yang menjadi dasar kebijakan tersebut serta berpotensi menimbulkan ‘kegaduhan’ baru.

Sebab, kebijakan ini dilakukan empat hari sebelum masa tugas Sri Widodo sebagai Plt Bupati berakhir. Belum lagi, kebijakan serupa sebelumnya juga sempat dimentahkan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri.

‎Sebelumnya, Kemendagri memerintahkan Pemkab Lampura untuk mengembalikan jabatan kepada pejabat lama yang diangkat atau diberhentikan oleh ‎Sri Widodo. Instruksi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Sri Widodo selaku Plt Bupati dengan menerbitkan Surat Keputusan tentang pengembalian jabatan kepada para pejabat lama (eselon III dan IV) dengan dua nomor SK berbeda pada tanggal 28 Mei 2018.

SK pencabutan/pengembalian jabatan untuk pejabat eselon IV tertuang dalam SK dengan nomor 821.23/40/38-LU/2018. Sementara SK pencabutan/pengembalian jabatan untuk pejabat eselon III tertuang dalam SK dengan nomor 821.22/39/38-LU/2018.‎ SK itu ditandatangani oleh Sri Widodo lengkap dengan capnya.

Di dalam SK dengan nomor ‎821.22/39/38-LU/2018‎ tentang pencabutan SK yang berisikan promosi/pengangkatan pejabat eselon III yang beredar itu dengan tegas menyebutkan bahwa dasar pengembalian jabatan kepada para pejabat yang lama dikarenakan dua hal.

Pertama, Surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor R-758/KASN/4/2018 tertanggal 4 April 2018 tentang rekomendasi atas pelanggaran merit sistem di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Kedua, Surat Menteri Dalam Negeri dengan nomor 821.2/2105/SJ pada tanggal 6 April 2018 perihal ‎pencabutan/pembatalan penggantian pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

‎Bahkan, untuk memastikan apakah Pemkab Lampura benar – benar menjalankan apa yang mereka perintahkan, tim Kemendagri di bawah komando Kasubdit Wilayah I ‎Direktorat FKKPD Dirjen Otda Kemendagri, Wisnu Hidayat menyambangi kantor Pemkab Lampura pada Senin pagi (4/6/2018).

‎Menariknya, selang dua hari kemudian, dengan dalih keadaan mendesak, Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Sri Widodo kembali mencopot Syahbudin (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR) dan Wahab (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/DPMD), Rabu siang (6/6/2018).

Syahbudin dipromosikan oleh Sri Widodo menjadi Asisten II Sekretaris Kabupaten, sedangkan Wahab dipromosikan sebagai Staf Ahli bupati bidang keuangan. Namun, baik Syahbudin maupun Wahab tak terlihat hadir dalam prosesi pelantikan mereka.