Feaby/Teraslampung.com
Ketua Sementara DPRD Lampung Utara, Rahmat Hartono menemui perwakilan massa Sungkai Bunga Mayang (SBM) yang meminta dukungan pemekaran Kabupaten SBM, di Gedung DPRD, 2 September 2014 lalu. KOTABUMI–Wacana pemekaran Sungkai Bunga Mayang (SBM) menjadi Daerah Otonomi baru (DOB) yang kerap digembar-gemborkan belakangan ini sepertinya hanya sebatas mimpi. Salah satu indikasinya, lahan perkantoran di Desa Negara Tulang Bawang yang digadang – gadang telah dipersiapkan panitia pemekaran Kabupaten SBM sebagai lahan perkantoran DOB SBM ternyata masih milik sah PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII). Rozali Umar, penasihat hukum PTPN VII kepada sejumlah wartawan usai menghadiri rapat pembahasan persoalan itu di aula Pemerintah Kabupaten Lampura, Rabu (13/1), menegaskan bahwa lahan perkantoran yang telah dipersiapkan oleh panitia pemekaran merupakan bagian dari 1.132 Ha dari PTPN VII. Lahan itu dimiliki sejak tahun 2008 silam. Menurut Rozali, proses kepemilikan ribuan hektare lahan itu berdasarkan keputusan pengadilan setelah pihak PTPN VII membayar ganti rugi sebesar Rp.2,5 juta/hektare kepada warga sekitar. Jika masih ada klaim sepihak seperti itu tentunya hal itu tidak dapat dibenarkan secara hukum. “Nah, kalau sekarang ada klaim – klaim lagi kan aneh. Ada sekitar 400-an hektare lahan yang diklaim dan telah diberi patok oleh oleh Basirun, salah seorang warga sekitar. Padahal, Itu semua lahan PTPN VII,” papar dia. Rozali menceritakan bahwa ketua panitia pemekaran SBM, Hidayat Lembasi sempat meminta partisipasi PTPN VII guna mendukung upaya pemekaran SBM menjadi Kabupaten baru. Dukungan itu berupa pelepasan aset lahan untuk lokasi calon kantor Kabupaten SBM jika terealisasi menjadi DOB. Namun, pihaknya tak dapat serta merta menyetujui permintaan tersebut. Karena PTPN sendiri merupakan perusahaan milik negara (Badan Usaha Milik Negara/BUMN) yang notabene setiap pelepasan asetnya harus melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan. |