Lakukan Pelanggaran Berat, Lima Personel Polres Lampung Dipecat

‎Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mencoret foto lima personilnya yang dipecat tidak dengan hormat. Pencoretan ini terpaksa dilakukan karena kelima personil yang dipecat tak dapat hadir dalam upacara tersebut
‎Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mencoret foto lima personilnya yang dipecat tidak dengan hormat. Pencoretan ini terpaksa dilakukan karena kelima personil yang dipecat tak dapat hadir dalam upacara tersebut
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi– Karena melanggar kode etik, lima personil Polres Lampung Utara dipecat tidak dengan tidak hormat. Upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat untuk mereka berlima dilakukan di halaman Mapolres Lampung Utara, Senin (12/12/2022).

Kelima personel Polres Lampung Utara yang dipecat itu masing – masing, yakni Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN dan Briptu FHU. Pemecatan itu dilakukan oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail.

‎”Karena mereka berlima tidak bisa hadir, kami menggunakan foto – foto mereka untuk dilakukan pencoretan sebagai tanda PTDH,” kata Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Senin (12/12/2022).

Meski hanya menghadirkan foto mereka berlima, pemecatan kelima mantan anggotanya itu ‎telah dituangkan dalam surat keputusan PTDH dari Kapolda Lampung. Pemecatan terhadap mereka terpaksa dilakukan karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Ada yang melakukan tindak pidana, dan ada juga yang terlibat penyalahgunaan narkoba, serta perjudian,” tuturnya.

Perwira Pertama Kepolisian ini ‎mengatakan, pemecatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran maupun tindak pidana yang dilakukan oleh bawahannya. Tindakan tegas ini dimaksudkan agar kedisplinan dan kepatuhan bawahannya terhadap aturan atau kode etik semakin meningkat di kemudian hari.

“Semoga ini dapat dijadikan pelajaran berharga bagi setiap personil kami agar dapat terus menjunjung tinggi kode etik dan tetap displin di manapun dan kapan pun,” katanya.

Feaby Handana