Lampung Darurat Narkoba: Selama 10 Bulan, Polda Lampung Ungkap Ribuan Kasus Narkotika

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan 

BANDARLAMPUNG – Dalam rentan waktu 10 bulan ( Januari – Oktober 2015), Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beserta Jajaran setingkat Polres/Polresta mengungkap sebanyak 1.053 ribu kasus penyalahgunaan narkoba.

Rincian dalam Pengukapan kasus narkoba tersebut, Polda Lampung mengungkap sebanyak 190 kasus; Polresta Bandarlampung 269 kasus Polres Lampung Selatan 173 kasus; Polres Lampung Tengah 71 kasus; Polres Metro, 40 kasus; Polres Lampung Timur 73 kasus; Polres Lampung Utara 63 kasus; Polres Tanggamus 65 kasus; Tulang Bawang 47 kasus;  Mesuji 26 kasus; Way Kanan 21 kasus dan Lampung Barat 15 kasus.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan menuturkan, bahwa angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Lampung, selalu mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya.

Meskipun kasus narkoba ini mengalami peningkatan, para pelakunya juga berhasil ditangkap. Dari pengungkapan 11 Polres/Polresta Jajaran, peredaran narkoba terbanyak di Provinsi Lampung adalah Kota Bandarlampung sebanyak 269 kasus. “Lampung ini, memang sangat strategis dijadikan tempat para bandar ataupun pengedar narkoba dalam menjalankan bisnisnya. Penindakan terhadap para pelakunya, akan terus kami lakukan,”kata Augustinus, Selasa (10/11).

Dikatakannya, narkoba yang berhasil disita Jajaran Polda Lampung, kebanyakan dari Lampung Selatan melalui Pelabuhan Bakauheni. Karena pelabuhan tersebut, merupakan sebagai salah satu pintu masuk ke Provinsi Lampung antara pulau Jawa dan Sumatera.

“Penangkapan narkoba dalam jumlah besar, hampir sebagian besar terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Karena disana ditunjang dengan peralatan modern Seaford Interdection untuk mendeteksi barang bawaan milik semua para penumpang,”ungkapnya.

Menurut mantan Kapolresta Semarang ini, salah satu faktor pendukung maraknya narkoba di Lampung. Tidak hanya disebabkan karena himpitan kebutuhan ekonomi, sehingga menekuni bisnis menjadi kurir atau pengedar dan juga sebagai bandarnya. Para pelaku tindak pidana C3 yang
berhasil ditangkap Polda Lampung dan Jajaran, hampir rata-rata para pelakunya menggunakan narkoba.

Dengan demikian, kejahatan narkoba harus dipahami sebagai musuh bangsa dan musuh bersama. Sehingga untuk mencegah dan memberantasnya, diperlukan sinergitas dan kebersamaan dari seluruh elemen masyarakat serta stakholder atau instansi terkait.

“Kita harus nyatakan perang terhadap narkoba, jangan sekali-kali untuk para pemuda generasi bangsa ini menggunakan narkoba. Jadilah pelopor anti narkoba di lingkungan tempat tinggalnya, dan harus konsisten mencegah dan berani memberantas kejahatan narkoba,”jelasnya.

Atas capaian pengungkapan kasus narkoba seluruh Polda se-Indonesia, Augustinus mengatakan, salah satu yang mendapatkan penghargaan dari Kabareskrim Mabes Polri adalah dirinya.

“Ya atas pencapain dan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba itu, saya mendapat penghargaan dari Kabareskrim,”ucapnya.

Ditambahkannya, selain melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalah guna narkoba, pihaknya bersama Jajaran, BNNP melakukan penyuluhan-penyuluhan tentang bahaya narkoba di sekolah-sekolah, kampus, perkantoran, dan tempat lainnya.

“Sasaran penyuluhan utama adalah pelajar dan mahasiswa, karena mereka ini sangat rentan sekali dan cepat terpengaruh narkoba. Selain pelajar dan Mahasiswa, Sat Pol PP, karyawan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh adat,”tandasnya.