Lampung Kontribusi Produksi Padi 4,8 Persen/Tahun Terhadap Produksi Nasional

Bagikan/Suka/Tweet:

Wagub Bachtiar Basri dalam acara diklat penyuluh swadaya di Aula BPP Hajimena, Bandarlampung, Rabu (13/5).

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan, untuk mendukung pencapaian swasembada pangan nasional, Provinsi  Lampung memberikan kontribusi nyata terhadap produksi nasional utamanya produksi padi yang rata-rata menyumbang 4,8 persen/tahun sejak tahun 2009.

Demikian disampaikan wagub  ketika memberikan sambutan sekaligus membuka Diklat Metodologi bagi Penyuluh Swadaya, Diklat Dasar Ahli Penyuluh Pertanian, Rabu (13/5) di Aula BPP Hajimena Bandar Lampung.

Menurut Bachtiar Provinsi Lampung memberi kontribusi pada produksi nasional  utamanya  produksi  padi 4,5 %; jagung  9,51% dan kedelai 1,41%.  Khusus peningkatan produksi padi tahun 2009 sampai  2014 rata-rata mencapai 4,8% per tahun. Pencapaian swasembada padi, jagung dan kedelai secara nasional diupayakan dapat terealisasi pada tahun 2017.

Untuk mendukung program tersebut, lanjut Wagub, Provinsi Lampung telah menetapkan sasaran peningkatan produksi padi di Prov. Lampung sebesar 1 (satu) juta ton Gabah Kering Giling (GKG) sampai dengan tahun 2016, dengan skenario tahun 2015 sebesar 63% dan tahun 2016 sebesar 37%.

Guna mensukseskan program tersebut, pemerintah dibantu oleh penyuluh pertanian, mahasiswa dan TNI, sebagai motivator, dinamisator, fasilitator, pendamping dan pembina serta  dan sebagai mitra petani.  “Oleh karena itu, sangatlah tepat apabila dilakukan pembekalan bagi penyuluh swadaya dan penyuluh fungsional yang mulai dilaksanakan hari ini,” ujar Wagub.

Wagub menjelaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa Penyuluhan dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Fungsional (PNS), Penyuluh Pertanian Swadaya dan/atau Penyuluh Pertanian Swasta. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pasal 46 mengamanatkan bahwa penyediaan penyuluh paling sedikit 1 (satu) orang penyuluh dalam 1 (satu) desa.

Menurut kepala Balai Penyuluh Pertanian Kementan RI.Drs. M. Syarif,,  pelatihan penyuluh swadaya diikuti 210 orang (7 angkatan) masing masing angkatan selama 12 hari sedangkan Diklat fungsional penyuluh (PNS) diikuti oleh 30 orang ( 1 angkatan).(Mas Alina)