Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Tidak hanya Dana Alokasi Khusus bidang jalan, DAK bidang pertanian ternyata juga tidak didapat oleh Kabupaten Lampung Utara pada tahun 2021 mendatang. Alasannya, terbentur aturan yang sampai saat ini belum diterbitkan oleh Pemkab Lampung Utara.
BACA: Lampung Utara Dipastikan Tidak Mendapatkan Kucuran DAK Jalan 2021
“Tahun depan, DAK bidang pertanian juga tidak didapat oleh Lampung Utara,” kata Ketua Panitia Kerja Badan Anggaran DPRD Lampung Utara yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021, Herwan Mega, Senin (19/10/2020).
Kegagalan tidak mendapat guyuran DAK bidang pertanian ini seakan membuat ‘penderitaan’ Lampung Utara kian sempurna. Sebelumnya, Lampung Utara juga dinyatakan tidak mendapat guyuran DAK jalan yang nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Beda halnya dengan DAK jalan, alasan tidak mendapat guyuran DAK pertanian ini dikarenakan masih belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pertanian. Hal ini menjadi bukti nyata kelemahan dari Pemkab Lampung Utara.
“Berarti pemkabnya yang lemah karena ternyata perda-nya sedang digodok,” tegas dia.
Di lain pihak, Kepala Dinas Pertanian, Sofyan membenarkan bahwa Lampung Utara tidak mendapat DAK pertanian di tahun mendatang. Penyebabnya, belum adanya peraturan yang mengatur tentang lahan pertanian.
Sejatinya, perda tentang lahan pertanian telah lama ada. Perda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan nomor 5 itu diterbitkan pada tahun 2015 itu. Sayangnya, perda itu tidak sinkron dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2014.
“Di perda RTRW, LP2B tidak diatur secara detil. Inilah yang menjadi kendala,” katanya.