Langgar Aturan, Honorarium Bupati-Wakil Bupati Lampura Wajib Dikembalikan ke Kas Daerah

Bupati Lampung Utara, Budi Utomo
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Sesuai dugaan sebelumnya, honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Lampung Utara tahun 2023 ternyata memang bermasalah. Akibatnya, para penerima honorarium tersebut wajib mengembalikan yang mereka terima ke kas daerah.

Kepastian mengenai pengembalian ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Lampung Utara, Mikael Saragih usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2023. LHP itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok di ruang Siger Pemkab Lampung Utara, Kamis (25/1/2024).

“(Honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan BPKA) disuruh mulangin (oleh BPK)” terang Mikael Saragih.

Mikael Saragih juga mengatakan, selain ia dan bawahannya, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara juga diminta untuk mengembalikan honorarium tersebut ke kas daerah. Sayangnya, ia belum dapat menjelaskan berapa total rincian uang yang harus dikembalikan tersebut.

(Pak bupati dan wakil bupati disuruh) mulangin juga. (Untuk total semuanya berapa, masih) belum dirinci,” katanya.

Sebelumnya, besaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di BPKA Lampung Utara sendiri diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana yang dirubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Sebab, besaran honorarium yang ditetapkan tersebut melewati besaran satuan honorarium yang diatur dalam peraturan tersebut.

Adapun besaran honorarium Bendahara Umum Daerah/BUD atau Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset/BPKA mencapai Rp27-an juta per bulannya. Padahal, jika mengacu pada aturan yang ada, besaran satuan honorariumnya hanya berada di kisaran Rp5 jutaan/bulan.

Pun demikian dengan besaran honorarium yang diterima oleh Kuasa BUD atau Kepala Bidang Perbendaharaan BPKA per bulannya. Sesuai aturan, honorariumnya diperkirakan sama dengan honorarium yang diterima oleh BUD, yakni hanya Rp5 jutaan/bulan. Namun, ternyata honorarium yang diterimanya mencapai Rp17-an juta/bulan.

Hal sama juga terjadi pada dua orang kuasa BUD yang bertugas memverifikasi Surat Penyediaan Dana/SPD. Mestinya, masing-masing dari mereka berdua hanya menerima honorarium sekitar Rp5 jutaan/bulan. Bukan menerima sekitar Rp12-an juta/bulan seperti yang sepanjang tahun 2023 ini mereka terima.

Tak hanya itu, belakangan diketahui bahwa nama Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara ternyata masuk ke dalam daftar penerima honorarium di sana. Besaran honorarium untuk keduanya di atas seratusan juta tiap bulannya.

Dalam daftar tersebut, Bupati Lampung Utara menjabat sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun Wakil Bupati Lampung Utara menjabat sebagai Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Jabatan untuk keduanya itu disinyalir tidak ada dalam aturan di atas.