Hukum  

Langgar Prokes Saat “Joget Dangdut”, Wabup Lamteng Disanksi Bersihkan Fasum dan Denda Dua Ribu Rupiah

Tangkapan layar SIIP Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, putusan perkara Wabup Lampung Tengah, Ardito Wijaya langgar Prokes "Joget dangdut" diacara resepesi hajatan.
Tangkapan layar SIIP Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, putusan perkara Wabup Lampung Tengah, Ardito Wijaya langgar Prokes "Joget dangdut" diacara resepesi hajatan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Perkara pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) “Joget dangdut” yang dilakukan Wakil bupati (Wabup) Lampung Tengah, Ardito Wijaya diacara resepesi hajatan telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Jumat (30/7/2021) lalu.

BACA: Ini Penampakan Wabup Lampung Tengah saat Membersihkan Masjid karena Melanggar Prokes

Amar putusan terhadap Ardito tersebut, tercatat dalam sidang cepat tindak pidana ringan (Tipiring) melalui situs resmi atau laman web milik PN Gunung Sugih pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor pekara 8/Pid.C/2021/PN Gns, pada Selasa (3/8/2021) kemarin.

Dalam sidang putusan singkat yang dipimpin hakim tunggal PN Gunung Sugih, Aristian Akbar tersebut, menjatuhkan sanksi administratif kerja sosial dan denda membayar uang perkara sebesar Rp 2 ribu kepada Wabup Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa dr ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker,”. Menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Kecamatan Way Pengubuang, Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19’ selama 90 menit’. Membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000 (dua ribu rupiah),”bunyi dalam amar putusan tersebut.

Diketahui sebelumnya, video rekaman Wakil bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) di sebuah acara resepsi hajatandi Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, pada 20 Juli 2021 lalu viral di media sosial (Medsos) dan ramai menjadi perbincangan banyak kalangan.

Dari tanyangan video berdurasi 33 detik itu, Ardito yang mengenakan kemeja batik warna kuning dan berkopiah hitam, bernyanyi dan berjoget tanpa masker dan menjaga jarak (berkerumun) dengan para tamu undangan di acara resepsi pernikahan salah satu kerabatnya tersebut.

Dalam rekaman video itu, awalnya, Ardito bernyanyi diatas panggung lalu turun dari atas punggung menuju ke depan panggung, sementara didepan sejumlah warga yang didominasi kaum ibu-ibu tanpa menggunakan masker langsung mengerubungi Ardito.

Selanjutnya, sejumlah pria yang turun ke depan panggung, terlihat menyawer para penonton atau tamu undangan yang tengah asyik berjoget diringi irama musik dangdut orgen tunggal.

Karena video tersebut viral di medsos dan menjadi perbincangan publik, Ardito Wijaya dilaporkan oleh pelapor Habibi bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PURI & Partner ke ke Polda Lampung, pada Minggu (27/6/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Laporan tersebut, terkait beredarnya video Ardito Wijaya diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) saat menghadiri acara resepsi hajatan, yakni dengan nomor laporan STTLP/B/950/VI/2021 SPKT Polda Lampung tertanggal 27 Juni 2021.

Dari laporan itu, pada Rabu (14/7/2021) lalu, Ardito Wijaya Ardito yang juga berlatar belakang seorang dokter memenuhi panggilan tim penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung terkait laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) joget dangdut di salah satu acara resepsi hajatan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Ardito datang tanpa didampingi kuasa hukum. Pengurus DPW PKB Lampung ini, datang dan menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tujuh jam dan dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik di lantai II ruang Pusiban Ditreskrimsus Polda Lampung.