Hukum  

Laporan Dugaan Permainan Kasus oleh Polisi, Kapolda Langsung Minta Penjelasan Penyidik Diskrimsus

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com


Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin

BANDARLAMPUNG – Mendengar keterangan atau pengaduan dari Nofrizal, Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin meminta penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung untuk memberikan penjelasan terkait dengan penanganan perkara penjualan suku
cadang mobil tanpa izin.

Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP M Anwar menjelaskan, penangkapan Hendrik berawal dari informasi Kabid Propam Polda Lampung terkait dugaan peredaran sudukacang mobil tanpa izin. Mendapat informasi itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dan menangkap Hendrik bersama barang
bukti.

Penyidik kemudian menyita barang bukti suku cadang mobil tersebut untuk diteliti, apakah barang itu memiliki izin penjualan atau tidak. Dalam penyelidikan, penyidik sempat membawa sekitar 1.700 suku cadang itu ke Dealer Toyota Auto 2000.

“Kami bawa barang itu dan minta dari pihak Auto 2000 untuk meneliti barang tersebut untuk mengetahui keasliannya,”kata Anwar di hadapan Kapolda Lampung, Kamis (21/4/2016).

Mengenai adanya istri dari Waka Polres Tanggamus bernama Eva, yang dikatakan oleh Nofrizal tadi ingin mengurus kasus tersebut, Anwar pun membenarkannya.

“Eva memang pernah sempat menelepon penyidik, Eva meminta ingin menyelesaikan masalah suku cadang mobil itu. Tapi kami tidak menanggapinya dan kasusnya tetap dilanjutkan,”ujarnya.

Selanjutnya, Kapolda menanyakan tentang surat panggilan tersangka Hendrik yang dijerat dengan Pasal UU Perkebunan. Diakui oleh Anwar, bahwa ada keselahan dari penyidik karena tidak diteliti terlebih dulu.

“Maaf Jenderal, ini memang ada kesalahan dari penyidik. Karena penyidik hanya melakukan copy paste Pasal,”ucapnya.

Ketika disinggung Kapolda Lampung, mengenai kasusnya yang akhirnya kalah di pengadilan, Anwar lalu menjawab kembali, bahwa saat di persidangan ahli memberikan keterangannya ragu-ragu.

Mendengar keterangan tersebut, Irwasda Polda Lampung Kombes Pol Budi Susanto meminta kepada Nofrizal untuk menyerahkan data tentang kasusnya tersebut kepada dirinya.

Ketika Wadirkrimsus AKBP Anwar kembali akan menjelaskan mengenai duduk permasalahannya, Irwasda Polda Lampung langsung memotong penjelasan dari Anwar.

“Sudah untuk Krimsus stop, berhenti ya jangan bicara lagi. Karena kasus ini sudah bebas,”kata Budi dengan nada tinggi dan menunjukkan raut wajah kekesalannya.

Selanjutnya, Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Irwasda Polda Lampung.