Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Meskipun ada pencabutan laporan dari Chairunisa alias Caca, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan reserse kriminal Polresta Bandarlampung tetap melanjutkan proses hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka Maesa Andika Setiawan (32) vokalis Kangen Band terhadap istrinya Chairunisa alias Caca (21).
Istri Andika mencabut laporan KDRT Nomor: TBL/B-1/601/II/2017/LPG/RESTA BALAM. Ia juga menyerahkan surat perdamaian dengan Andika dan diterima penyik Unit PPA Polresta Bandarlampung, pada Rabu (22/2/2017) pagi.
Berbeda dengan Caca, orang tua Caca — Irhamullah dan Herawati– tidak sepakat Caca mencabut laporan dan menyerahkan perjanjian damai. Irhamullah meminta penyidik Polresta Bandarlampung agar tetap melanjutkan kasus tersebut.
Irhamullah ayah Caca saat ditemui Teraslampung.com di Mapolresta Bandarlampung mengatakan dirinya telah memberikan surat pernyataan agar surat pencabutan laporan dari anaknya Caca tidak disetujui. Ia juga meminta ke penyidik untuk tetap melanjutkan perkara KDRT tersebut.
Ia menuding ada tekanan terhadap Caca dalam proses pencabutan laporan KDRT dan perjanjian damai.
“Saya selaku orang tua korban juga tidak diberi tahu. Saya yakin sekali, Caca melakukan itu karena ada tekanan dari Andika. Apalagi sampai sekarang ini, Caca tidak bisa dihubungi sejak bertemu dengan Andika di Mall Bumi Kedaton, Senin (20/2/2017) lalu,”ujarnya kepada teraslampung.com, Rabu (22/2/2016) siang.
Dikatakannya, anaknya sekarang ini, masih bersama dirinya. Jika memang tidak ada tekanan, pasti Caca. Sudah menghubungi kami dan menanyakan mengenai kabar anaknya. Pihaknya meminta, pengusutan kasus tersebut harus tetap dilanjutkan dan Andika juga sudah ditetapkan tersangka.
“Yang jelas, kami tidak setuju adanya surat damai dan pencabutan laporan itu. Perkaranya harus dilanjutkan, kalau ada pencabutan laporan meski ada persetujuan dari keluarga dan kuasa hukumnya,”ungkapnya.
Menurutnya, kuasa hukumnya Caca saja, Sutan Ramadan tidak tahu mengenai adanya surat tersebut. Inikan benar-benar aneh, apalagi dalam surat tersebut nama kuasa hukumnya juga sudah berganti bukan Sutan Ramadan lagi.
“Saya menduga, surat itu sudah direkayasa dan adanya tekanan dari Andika ke anak saya Caca,”jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Deden Heksaputra mengatakan, pihaknya memang telah menerima kedatangan orangtua Caca. Orangtua Caca, memberikan surat pernyataan bentuk tulisan tangan dan ditandatangani Herawati (ibu Caca). Surta tersebut, berisi agar kasus KDRT terhadap anaknya harus tetap dilanjutkan.
“Ya kami menerima surat pernyataan dari orangtua Caca, kami tetap akan bertindak sesuai prosedur terhadap kasus tersebut,”ujarnya saat ditemui di ruangannya.
Menurutnya, pihaknya juga telah menerima surat pencabutan laporan dan surat damai dari pelapor Caca. Deden mengaku, tidak megetahui siapa yang mengantar surat tersebut, karena diterimanya melalui kurir.
“Kami meminta Caca dan Andika datang ke Polresta, jika benar mereka berdua sudah berdamai. Kami ingin mendengarnya langsung dari kedua belah pihak,”ungkapnya.
Dikatakannya, hingga saat ini proses penyidikan terhadap Andika masih terus berjalan, pihaknya tengah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Andika sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Proses hukum kasus tersebut, tetap berjalan dan Andika hari ini akan diperiksa sebagai tersangka, tapi tidak datang memenuhi panggilan.
“Pemanggilan pemeriksaan hari ini Andika tidak datang, kami akan melakukan pemanggilan yang kedua. Jika tidak datang juga, maka kami akan lakukan penjemputan paksa terhadap Andika,”terangnya.
Diberitakan sebelumnya, vokalis Kangen Band, Mahesa Andika Setiawan (32) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chairunissa alias Caca.
Penetapan Andika sebagai tersangka, dibenarkan oleh Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Selasa (21/2/2017).
“Ya benar Andika sudah tersangka, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara,”ujar Murbani kepada teraslampung.com, Selasa (21/2/2017) sore.
Mantan Kapolres Banyumas, Jawa Tengah ini mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemanggilan pertama terhadap Andika sebagai tersangka.
“Surat pemanggilan pemeriksaannya sudah dikirimkan Senin (20/2/2017) lalu,”ungkapnya.