Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Terkait penyitaan sukucadang kendaraan senilai ratusan juta dan penetapan Hendrik sebagai tersangka, kakak Hendik, Novrizal mengatakan penetapan tersangka itu ada kejanggalan dan keanehan dalam perkara tersebut. Adiknya ditetapkan tersangka setelah berbulan-bulan dari penangkapan.
“Lebih aneh dan herannya lagi, surat panggilan adik saya Hendrik sebagai tersangka. Di surat itu, kok adik saya dijeratnya dengan Pasal mengenai UU perkebunan. Emang ada, kaitannya kasus suku cadang mobil dengan perkebunan. Inikan benar-benar lucu dan aneh, hingga akhirnya kasus ini tetap berlanjut ke pengadilan,” kata Novrizal, warga Bekasi, Jawa Barat, usai melaporkan kasusnya kepada Kapolda Lampung di kantor nomaden Kapolda Lampung di Terminal Rajabasa,Kamis (21/4).
Dalam persidangan yang digelar pada tanggal 3 Maret 2016 kemarin, lanjut Nofrizal, Majelis Hakim memutuskan Hendrik tidak bersalah dan membebaskan dari semua dakwaan. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.
BACA: Sukucadang Senilai Ratusan Juta Disita Polisi dan Jadi Tersangka, Warga Bekasi Lapor Kapolda
“Saat menjalani sidang, kami tidak didampingi pengeacara. Ya kasusnya saat ini masih kasasi, bahkan jaksa juga bilang kepada saya, bahwa kami ini adalah korban dari polisi,”jelasnya.
Ditambahkannya, ia mengkomplain perkara ini, karena melihat dari cara kinerja polisi yang seperti itu. Kemudian juga sudah terima uang, dan cara penetapan tersangkanya pun sampai berbulan-bulan.
SIMAK: Dugaan Permainan Kasus oleh Polisi, Kapolda Langsung Minta Penjelasan Penyidik Dirkrimsus
“Karena saya lapor ke Mabes Polri, kasusnya dilanjutkan ke pengadilan. Kalau saya tidak lapor ke Mabes, barang saya akan dikembalikan,”pungkasnya.