Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Laporan keuangan Pemkab Lampung Utara tahun anggaran 2020 hanya mendapat predikat Wajar dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung. Dengan begitu, selama dua tahun terakhir kepemimpinannya, Bupati Budi Utomo belum mampu memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian seperti tahun – tahun sebelumnya.
“Laporan keuangan Pemkab Lampung Utara tahun 2020 kembali mendapat predikat Wajar dengan Pengecualian atau WDP,” jelas Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, M. Antoni, Rabu (2/6/2021).
Prosesi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemkab Lampung Utara itu dilakukan sepekan sebelum hari raya Idul Fitri lalu. Bupati Budi Utomo dan Ketua DPRD Lampung Utara, Romli yang menerima LHP itu langsung dari pihak BPK.
“Penyerahannya dilakukan sebelum lebaran lalu,” terang dia.
Ia mengatakan, predikat WDP itu diberikan oleh BPK lantaran mereka menemukan sejumlah proses administrasi yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Kesimpulan itu mereka ambil setelah sejumlah pihak tak mampu memberikan pengakuan yang tepat terkait administrasi keuangan yang ada di instansinya masing – masing.
“Itulah yang menyebabkan LKPD kita kembali dapat predikat WDP,” urainya.
Saat ditanya mengenai kebenaran kabar Sekretariat DPRD dan Bappeda termasuk sejumlah pihak yang laporan keuangannya mendapat sorotan dari BPK, M. Antoni enggan menanggapi hal itu. Meski begitu, ia mengatakan, temuan – temuan yang ada harus segera ditindaklanjuti sebelum batas waktu yang ditentukan habis.
“Batas waktu tindak lanjut dari temuan itu adalah enam puluh hari terhitung sejak LHP diterima,” katanya.