Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, terungkapnya laporan pencurian sepeda motor palsu yang dibuat tersangka Ari, setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Menurutnya, tersangka datang ke Polsekta
Tanjungkarang Barat, mengaku telah menjadi korban pencurian sepeda motor.
“Dalam laporannya, Ari mengaku sepeda motornya hilang disuri saat di parkirkan di depan Masjid dekat RM Kamang di Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat,”kata Dery, di Mapolsekta Tanjungkarang Barat, Selasa (24/5/2016).
Menurut Dery, setelah mendapat laporan pencurian yang telah dilaporkan tersangka, petugas mendatangi lokasi kejadian perkara dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Di tempat tersebut polisi menemukan kejanggalan setelah petuga bertanya kepada para saksi di
sekitar TKP. Dari keterangan saksi, ada perbedaan keterangan yang menyebutkan bahwa tidak adanya pencurian di tempat tersebut.
“Merasa janggal dengan laporan Ari, petugas mengintrogasi Ari kembali. Akhirnya Ari mengakui bahwa sepeda motornya tidaklah hilang dicuri. Sepeda motor tersangka berada di rumahnya di daerah Kedondong, Pesawaran. Petugas kemudian mendatangi rumahnya, setelah di cek petugas menemukan
motor yang dilaporkan hilang oleh tersangka,” katanya.
Dery mengungkapkan, modus penipuan tersangka Ari dengan cara membuat laporan pencurian motor palsu ke polisi tersebut, dengan alasan tidak bisa bayar cicilan sepeda motor di sebuah perusahaan pembiayaan (leasing). Ari juga bermaksud untuk mendapatkan klaim asuransi.
“Pengakua tersangka baru sekali melakukan perbuatan tersebut, namun masih kami selidiki dan kembangkan lagi kasusnya. Kalau dilihat dari caranya, dugaannya tersangka lebih dari sekali,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Ari Wahyu dijerat Pasal 266 KUHP tentang laporan palsu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.