LBH Bandarlampung, AJI, FSBKU-KSN, KPBI, dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR Pekerja

Ketua AJI Bandarlampung, Padli Ramdan (paling kanan) dalam acara pembukaan Posko Pengaduan THR di LBH Bandarlampung Jalan Amir Hamzah No. 35 Gotong Royong Tanjung Karang Pusat.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Menyambut hari raya Keagamaan Idul Fitri 1437 H, LBH Bandar Lampung, AJI Bandar Lampung, FSBKU-KSN, Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia(KPBI), LBH Pers Bandar Lampung  membuka membuka pos pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja. LBH Bandarlampung berharap semua perusahaan memberikan hak THR kepada pekerja sesuai sesuai dengan amanah peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 6 Tahun 2016 tentang THR.

“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya. THR berbeda dengan gaji bulanan. THR berlaku untuk seluruh karyawan yang dibayarkan pada saat hari besar agama,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi, Kamis (23/6).

Alian mengatajan THR merupakan pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain dan diberikan selama 1 kali dalam setahun yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya dan wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh hari) sebelum hari raya keagamaan.

“Jika hari raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 6 Juli 2016, maka pengusaha harus sudah membayar THR paling lambat pada 29 Juni 2016,” katanya.

Chandra Bangkit Saputra, Koordinator Posko Pengaduan THR, mengatakan yang berhak mendapatkan THR antara lain:  pertama, pekerja/ buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), oleh karenanya pekerja kontrak berhak untuk mendapatkan THR ( pasal 2 ayat (2) Permenaker No. 6/2016).

Kedua, buruh harian lepas juga berhak mendapatkan THR (pasal 3 ayat (3) Permenaker No. 6/2016). Ketiga, pekerja/buruh PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum Hari Raya maka ia berhak mendapatkan THR (pasal 7 Permenaker No. 6/2016).

Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 6 Tahun 2016 tentang Pemberian THR, kata Alian, besarnya THR ditetapkan sebagai berikut: pertaama, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.

Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah.

“Kami mengimbau kepada buruh untuk tidak takut dalam melaporkan pelanggaran pemberian THR ini,” kata Chandra.

Chandra meminta semua pihak terkait, Pemerintah Provinsi Lampung, Kabupaten/ Kota, Dinas Tenaga Kerja diProvinsi, Kabupaten/ Kota untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan THR sebagai bentuk Tanggung Jawab Negara dalam pemenuhan hak buruh.

“Tata cara pengaduan bisa langsung datang ke Posko Induk di Kantor LBH Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Amir Hamzah No. 35 Gotong Royong Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dengan  nomor telepon pengaduan posko 082375666676 / 0721 5600425,” katanya.