Hukum  

LBH akan Kawal Perda Bantuan Hukum untuk Orang Miskin

Bagikan/Suka/Tweet:
LBH (ilustrasi)

Bandarlampung, Teraslampung.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengapresiasi DPRD Lampung yang mengesahkan Perda Bantuan Hukum untuk Orang Miskin pada sidang paripurna DPRD Lampung,  Senin (19/10). 

“Kami sangat mengapresiasi langkah progresif dari DPRD
Provinsi Lampung. Secara kelembagaan kami  akan terus mengawal Perda
tersebut sampai dengan opersional. Sebab, Perda tersebut membutuhkan
peraturan pelaksanaab, yaitu Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur,” kata Chandra Muliawan, Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Bandarlampung, Senin (19/10).

Chandra menegaskan pihaknya akan terus mendorong Pemerintah Provinsi Lampung (Gubernur Lampung)  untuk menyambut baik Perda tersebut dan melaksanakan substansi Perda Bantuan Hukum untuk Orang Miskin sebagai
upaya pemenuhan hak atas bantuan hukum di Bumi Ruwa jurai.

“Perda
tersebut mengamanatkan agar Biro Hukum Provinsi bersama-sama dengan DPRD, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, dan lembaga bantuan hukum yang telah lulus
verifikasi BPHN Kementerian Hukum dan HAM, melakukan verifikasi pemberi bantuan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Perda tersebut dengan Keputusan Gubernur. Hal ini harus tetap kita lakukan pengawalan bersama, agar lembaga-lembaga yang
dapat memberikan bantuan hukum berdasarkan Perda tersebut bisa efektif,
efesien, kredibel dan tepat sasaran,” kata Chandra.

Menurut Chandra, LBH Bandarlampung mencatat, berdasarkan hasil akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terbagi menjadi 3 kategori yaitu kategori A, B dan C sesuai dengan yang ada di Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi, di Provinsi Lampung saat ini hanya terdapat tujuh OBH sebagai Pemberi Bantuan Hukum. Semuanya dengan akreditasi C.

Dengan demikian, menurut Chandra,  adanya UU Bantuan Hukum dan tersebut belum mampu memberikan hak bantuan hukum kepada warga miskin di Provinsi Lampung.