Hukum  

LBH Bandarlampung akan Dampingi Warga Korban Penggusuran Melapor ke Polda Lampung

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com — LBH Bandarlampung akan melaporkan tindak pidana korban pemukulan atau kekerasan yang terjadi ketika penggusuran rumah warga di Sabah Balau, Lampung Selatan yang terjadi pada 12 Februari 2025.

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menegaskan pihaknya juga melaporkan pelanggaran etik aparat atas pembiaran terjadinya kekerasan atau tindak pidana pada saat penggusuran tersebut.

“Kami bersama warga yang memiliki legal standing akan melaporkan tindakan pidana kekerasan dan etik tersebut ke Polda Lampung. Laporan tindak pidana itu atas terjadinya pemukulan kepada warga sedangkan soal etik itu adalah aparat melakukan pembiaran atas terjadinya tindak pidana tersebut,” jelas Sumaindra di kantor LBH Bandarlampung, Rabu, 19 Februari 2025.

LBH Bandarlampung juga berencana melaporkan tindakan kekerasan dalam proses penggusuran tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Kami juga mengupayakan pemenuhan hak-hak asasi warga dan ada 15 warga yang melapor ke LBH. Selanjutnya kita juga akan melaporkan penggusuran di Sabah Balau ini ke Komnas HAM,” ungkapnya.

LBH menyayangkan Pemprov Lampung menelantarkan asetnya sehingga terjadinya penggusuran tersebut.

“Warga korban penggusuran itu ada yang eks karyawan PTPN VII dan menempati lahan tersebut mereka tempati membeli dari koperasi PTP dengan cara mengangsur,” kata Sumaindra Jarwadi.

Salah seorang korban penggusuran di Sabah Balau oleh Pemprov Lampung, Tulus (45), menceritakan bahwa dia memiliki tanah tersebut dengan cara membeli dari pensiunan PTPN VII.

Menurutnya, pada 2012 ada pagar pemisah antara tanah milik Pemprov Lampung dengan tanah warga.

“Waktu zaman Gubernur Sjachroedin ZP tahun 2012 dibangun pagar kawat yang memisahkan tanah punya provinsi dan warga. Bekas-bekasnya masih ada. Tetapi kok kami pemilik lahan kena gusur juga,” jelasnya

“Saya beli tanah 500 meter persegi sama pensiunan PTP tahun 2005 suratnya SKT (Surat Keterangan Tanah) yang ditandatangani sama Camat Tanjungbintang dan Kepala Desa Sabah Balau,” ungkapnya.

Tulus yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan kini menumpang di rumah saudaranya karena dana yang diberikan tidak cukup untuk dia mengontrak rumah.

“Pemda ngasi Rp2,5 juta ya mana cukup buat kami sekeluarga ngontrak rumah, sementara ini kami numpang di rumah keluarga dulu,” katanya.

Dandy Ibrahim