TERASLAMPUNG.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengutuk keras aksi puluhan anggota Sat Pol PP Pemprov Lampung yang diduga menganiiaya siswa SMK di depan Rumah Dinas Gubernur Lampung (Mahan Agung), Jl.Dr. Susilo ,Bandarlampung, Rabu (2/5/2018).
Akibat penganiayaan tersebut, AP (16), warga Jalan Darusalam, Kelurahan Langkapura, Kemiling, nyaris tewas.
“Kami YLBHI-LBH Bandarlampung mengutuk keras apa yang dilakukan segerombolan anggota Pol PP Provinsi Lampung tersebut. Apalagi, penganiayan dilakukan terhadap anak di bawah umur dan dilakukan di depan Rumah Dinas Gubernur,” kata Muhamad Ilyas, Kadiv Hak-hak Sipol & Politik LBH.Bandarlampung.Jumat (4/5/2018).
Menurut Ilyas, berdasarkan Pasal 4 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai beberapa fungsi. Salah satunya dlah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.Tugas perlindungan masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dengan demikian fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP,” katanya.
Selain mengutuk keras, kata Ilyas, LBH Bandarlampung juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan puluhan oknum Pol PP Provinsi Lampung.
“Kami mendorong penegak hukum (Polresta, Polda Lampung ) melakukan penyidikan yang objektif terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh puluhan oknum Pol PP tersebut. Kami juga meminta Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak untuk segera melakukan investigasi terhadap peristiwa hukum tersebut,”katanya.
Ilyas mengatakan pihaknya siap melakukan pendampingan hukum menyeluruh terhadap korban kekerasan tersebut.