Hukum  

LBH Bandarlampung Dorong Komnas HAM Usut Tuntas Dugaan Penyiksaan ‘Manusia Silver’

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — LBH Bandarlampung mendorong Komnas HAM RI mengusut tuntas dugaan penyiksaan dan kesewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung terhadap ‘manusia silver’ bahkan akan mendampingi korban untuk membuat laporan pidana ke aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan bagi anak jalanan yang mestinya dipelihara oleh negara.

LBH Bandarlampung mengungkapkan korban (manusia silver) sudah mengadukan dugaan penyiksaan tersebut ke LBH.

“Pada tanggal 20 Januari 2023, korban dugaan penyiksaan dan merendahkan martabat terhadap anak yang terjaring dalam penertiban non-yustisi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung datang ke kantor kami untuk melakukan pengaduan,” jelas Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi.

“Hal ini dilakukan setelah adanya informasi pemberitaan dari media terkait peristiwa yang menimpanya,” tambahnya.

Sumaindra Jarwadi menambahkan, berdasarkan keterangan dari korban, dia biasa mengais rezeki dengan menjadi manusia silver di sekitar lampu merah jalan Sukarno Hatta (bypass) Kota Bandarlampung. Dan sudah tiga kali terjaring razia Pol PP.

“Dia cerita baha ia diminta untuk melakukan jalan jongkok dan diduga dipukul bagian perut dan kakinya menggunakan pentungan. Kejadiannya pada tanggal 19 Januari 2023 pukul 14.45 WIB. Kemudian dilepaskan pada pukul 18.00 WIB dengan keadaan rambut yang pitak karena dipotong secara acak,” jelasnya.

Atas laporan korban, LBH Bandarlampung menyayangkan penertiban yang dilakukan Pol PP Kota Bandarlampung yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

“Tidak dibenarkan seorang warga negara, terlebih hal ini kepada anak diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi yang mengarah kepada penyiksaan. Karena pada dasarnya fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara dan hal ini dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 pasal 34,” tegas Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi.

“Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat,” tambahnya.

Sementara itu, dari penelusuran teraslampung.com pegawai Pol PP Kota Bandarlampung baru melakukan pengusutan atas kejadian tersebut setelah surat permintaan keterangan dari Komnas HAM kepada Walikota Bandarlampung muncul di media online.

“Yang saya tahu petugas yang patroli sudah dipanggil dan dimintai keterangannya, soal hasilnya saya belum tahu. Yang saya tahu ada gerakan pemanggilan itu setelah ada berita di media,” ujar sumber tersebut.

Dandy Ibrahim