LBH Bandarlampung Kecam Penggusuran Pasar Griya Sukarame

Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — LBH Bandarlampung mengecam keras langkah  Pemkot Bandarlampung menggusur Pasar Griya Sukarame, di Kecamatan Sukarame Bandarlampung.

“Kami mengecam keras penggusuran secara paksa di Pasar Griya Sukarame.Penggusuran itu menunjukkan sikap pemkot yang tidak berpihak kepada masyarakat miskin, khusunya pedagang pasar griya yang sejak tahun 2.000 an sudah berada di sana,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi, Jumat (20/7/2018).

Menurut Alian, selain arogan Pemkot Bandarlampung juga tidak memiliki lagi rasa kemanusiaan dan tidak ada penghormatan terhadap HAM.

“Sebab,mereka yang digusur  adalah warga negara yang mempunyai hak hidup, hak atas perumahan dan pekerjaan yg layak wajib dipenuhi oleh negara,” tegas Alian Setiadi

Selain itu, kata Alian, Perihal penggusuran ini terdapat pelanggaran hukum, pedagang belum pernah diajak diskusi dan sosialisasi perihal alih fungsi pasar menjadi kantor kejaksaan.

“Kami mencurigai alih fungsi ini ada indikasi permainan atau ada permainan proyek, karena pasca kami hearing dengan DPRD kota Bandarlampung tidak mengetahui proses penganggaran kantor kejari,” jelas Alian

LBH Bandarlampung yang menjadi kuasa pedagang pasar Griya Sukarame selanjutnya akan mengambil langkah melaporkan penggusuran tersebut ke DPRD kota dan Ombudsman RI (ORI) perwakilan Lampung.

“Atas dasar itu selain ke DPRD kota kami juga melaporkan kepda ombudsman lampung perihal alih fungsi yang cacat hukum tersebut dan meminta BPK lampung untuk mengaudit lahan itu, karena merupakan aset negara yang harus jelas peruntukan dan fungsinya,” tandasnya,

Dandy Ibrahim