Hukum  

LBH Bandarlampung-LBH Pers-AJI Protes Keras Intimidasi Jurnalis di PN Tanjungkarang

Bagikan/Suka/Tweet:
Direktur LBH Bandarlamapung, Alian Setiadi

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — LBH Bandarlamapung,LBH Pers Lampung, dan AJI Bandarlampung menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang melakukan teror terhadap jurnalis terkait dengan aktivitas jurnalistiknya.

Hal itu disampaikan Direktur  LBH Bandarlampung, Alian Setiadi, Selasa (15/3), menanggapi intimidasi yang dialami beberapa wartawan yang sedang meliput sidang kasus korupsi pejabat di PN Tanjungkarang baru-baru ini.

Menurut Alian, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan anggota keluarga terdakwa perkara korupsi itu, tidak bisa dibenarkan. Sebab, kata Ilyas, para jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang,

“Kami LBH.Bandarlampung selaku lembaga bantuan hukum yang konsen pada penegakan HAM dan demokrasi dan juga lembaga yang tergabung pada gerakan masyarakat sipil di Lampung, bersama Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Lampung, LBH Pers Lampung menyayangkan, mengecam, dan mengutuk keras tindakan tersebut.” katanya.

Alian menegaskan, intimidasi terhadap para jurnalis seharusnya tidak perlu terjadi. Jika ada pihak yang tidak puas dengan isi pemberitaan media, kata Ilyas, ada mekanisme hak jawab, yaitu hak keberatan terhadap pemberitaan.

Terkait intimidasi dan penganiayaan tersebut. Ilyas mengatakan, LBH Bandarlampung, LBH Pers Lampung, dan AJI Bandarlampung menyampaikan lima rekomendasi.

Pertama, meminta  penegak hukum dalam hal ini pihak Polda Lampung untuk menangkap dan memproses tindakan intimidasi dan penganiayaan tersebut.

“Hal ini mengingat  perbuatan tersebut dilakukan di ruang lingkup gedung pengadilan yang selama ini menjadi ruang publik pencari keadilan, artinya dapat kami simpulkan peristiwa tersebut merupakan pelecehan terhadap lembaga negara,” kata Alian.

Kedua, mengimbau terhadap pihak Kepolisian untuk tidak kaku dalam mengusut peristiwa hukum tersebut. Sebab, patut  diketahui bahwa perbuatan intimidasi, penganiayaan tersebut telah menjadi konsumsi publik, dan jangan berkutat apakah peristiwa tersebut merupakan delik aduan atau bukan.

Ketiga, menyayangkan pihak Pengadilan Negri Kelas 1A Tanjungkarang yang tidak sigab dalam bertindak terkait peristiwa intimidasi, penganiayaan yang dialami oleh para  jurnalis.

“Kami menyayangkan, karena mereka (PN Tanjungkarang) adalah tuan rumah dan pasti memiliki standard operational procedure (SOP) dalam menjaga keamanan lembaganya,” katanya.

Keempat,  meminta  Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk mengevaluasi secara menyeluruh kerja-kerja terkait manajemen yang dilakukan oleh pihak pengadilan yang berada di Provinsi Lampung, Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang khususnya,  terkait keamanan, serta perlindungan yang harus tetap dirasakan oleh masyarakat  dan para jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

“Berdasarkan data yang dihimpun LBH.Bandarlampung,  peristiwa intimidasi dan penganiayaan di ruang atau dalam gedung PN Tanjungkarang sering terjadi,”imbuh Alian.

Kelima, siap mengawal dan menerima pengaduan kawan-kawan media terkait pelarangan peliputan yang berdampak pada tindak pidana penganiayaan dan intimidasi untuk proses hukum.