LBH Bandarlampung Minta Pemkot Tunda Eksekusi Pasar Griya Sukarame

Warga berunjuk rasa di depan Kantor Pemkot Bandarlampung untuk menolak eksekusi Pasar Griya Sukarame, Selasa (8/5/2018).
Warga berunjuk rasa di depan Kantor Pemkot Bandarlampung untuk menolak eksekusi Pasar Griya Sukarame, Selasa (8/5/2018).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — LBH Bandarlampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menunda eksekusi lahan di Pasar Griya Sukarame.

Menurut Kepala Divisi ( Kadiv Ekosob) LBH Bandarlampung, Chandra Bangkit Saputra, sebaiknya Pemkot Bandarampung menahan diri untuk tidak langsung mengosongkan lahan pasar tersebut.

“Pasar Griya Sukarame itu masih produktif dikelola warga, kalau mereka diusir lalu mereka mau usaha di mana,” ujar Chandra, Selasa (8/5/2018).

Dia juga mempertanyakan upaya Pemkot Bandarlampung menggunakan oknum TNI dalam menyelesaikan kasus ini.

Chandra mengatakan, untuk mengadvokasi persoalan pasar Griya Sukarame itu, LBH Bandarlampung juga akan melakukan pertemuan dengan DPRD Kota Bandarampung.

“Kami juga akan ke DPRD kota supaya Pemkot memperpanjang jangka waktu pengosongan tanah. Rencananya besok 9 Mei 2018 eksekusi akan dilakukan,” kata Chandra.

Dandy Ibrahim

BACA JUGA: Rumahnya akan Digusur, Ribuan Warga Way Dadi – Sukarame Unjuk Ras di Jalan Soekarno-Hatta