Hukum  

LBH Bandarlampung Minta Pencemar Limbah di Perairan Pesisir Lampung Ditindak Tegas

Warga membersihkan limbah yang mencemari kawasan Pantai Kotaagung. Foto: Teraslampung.com/Siswanto
Warga membersihkan limbah yang mencemari kawasan Pantai Kotaagung. Foto: Teraslampung.com/Siswanto
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pencemaran limbah cair berwarna hitam yang menyerupai aspal terjadi di sejumlah perairan Lampung beberapa hari terakhir ini. Selain di Teluk Semaka dan Pantai Kotaagung di Kabupaten Tanggamus, limbah yang sengaja dibuang ke pantai itu juga terlihat di pantai di wilayah Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Bandarlampung.

BACA: Cek Pencemaran Limbah di Teluk Semaka, Ini Kata Plt Kadis DLH Lampung

Terkait hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung meminta adanya pengusutan dan penindakan yang tegas terhadap pelakunya.

“Usut tuntas dugaan pencemaran Limbah aspal menyebar dibeberapa derah di Provinsi Lampung.Pencemaran tersebut berdampak terhadap biota laut yang ada disekitar garis pantai, juga mengakibatkan potensi yang lebih membahayakan terhadap kerusakan lingkungan pesisir pantai,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, Selasa, 14 September 2021.

Chandra mengutip Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Menurut pasal tersebut, makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pada Pasal 67 ayat (1) Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan yang mengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bertanggung jawab secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan dengan kewajiban mengganti kerugian sebagai akibat tindakannya.

“LBH Bandarlampung mendorong pihak Kepolisian Daerah untuk dapat melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan pencemaan limbah aspal di pesisir pantai Lampung. Kami mendorong Dinas Lingkungan Hidup Lampung untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan ingkungan. Itu sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Lampung,” tagas Chandra.