Penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung selama dua pekan terakhir makin mengkhawatirkan, hal tersebut dapat di lihat dari semakin banyak daerah di Kabupaten/Kota yang berstatus zona merah. Data teranyar dari Bappeda Lampung per 9 Agustus 2021 seluruh Kabupaten/Kota menyandang status zona merah terkecuali Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Mesuji.
Hal tersebut jelas berbanding terbalik dengan perlakuan PPKM baik mikro maupun darurat yang ada di Provinsi Lampung dengan makin masifnya penyebaran dan kematian akibat Covid-19. Bahkan data termutakhir Kementrian Kesehatan pada 06 Agustus 2021 tingkat kematian akibat Covid-19 Provinsi Lampung yang paling tinggi nomor dua secara nasional dengan angka kematian atau fatality rate 6.3 persen, sedangkan angka rata-rata secara nasional berada di angka 2,9 persen.
Di berbagai kesempatan Gubernur Lampung maupun para pemangku kebijakan lainnya selalu mengimbau untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat karena melihat kondisi Covid-19 di Lampung yang semakin mencekam. Namun beberapa kali justru pemerintah daerah sendiri yang abai dengan itu. Contohnya adalah vaksinasi massal pada Sabtu, 3 Juli 2021 yang dilakukan Pemprov Lampung melalui Dinas Kesehatan justru menimbulkan kerumunan ratusan orang lebih tanpa menjaga jarak. Hal ini berpotensi menimbulkan kluster vaksinasi penyebaran Covid-19.
Hal ini terjadi diduga karena tidak adanya persiapan dan penyelenggara vaksinasi menyikapi antusias masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi, di mulai dari tidak adanya rekayasa tempat untuk menghindari kerumunan hingga tidak adanya mekanisme pembagian nomor antrian yang jelas.
Belum lagi adanya kelangkaan oksigen yang terjadi di lapangan, dan hal tersebut tidak langsung diantisipasi oleh pemerintah. Bahkan ada beberapa warga yang melakukan isolasi mandiri justru karena tidak terpantau akhirnya meninggal dunia, hal tersebut yang membuat masyarakat sipil di Lampung untuk bergerak saling bahu membahu untuk membantu masyarakat yang terkena Covid-19 seperti penyediaan oksigen gratis serta peminjaman tabung oksigen. Hal tersebut dilakukan karena pemerintah daerah sendiri seakan mengabaikan tanggung jawab dan pemenuhan hak-hak jaminan kesehatan warga, dan jelas ini merupakan bentuk pembiaran (by omission).
Kemudian Gubernur Lampung mengklaim penanganan Covid-19 secara nasional di Lampung berada pada posisi 16 dari 34 Provinsi. Hal ini bukanlah prestasi yang membanggakan dan perlu adanya evaluasi yang secara mendalam dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung juga berkeyakinan dapat mengubah zona merah penyebaran Covid-19, dengan catatan tingkat kesadaran masyarakat harus tinggi untuk patuh protokol kesehatan (Prokes). Hal ini justru kontradiktif dengan penerapannya yang ada di lapangan, karena beberapa agenda justru pemerintahlah yang seakan melanggar protokol kesehatan itu sendiri.
LBH Bandarlampung meminta pemerintah daerah Provinsi Lampung untuk:
1. Bertindak cepat dan tanggap dalam upaya menurunkan angka kematian yang akibat Covid-19,
2. Jangan membuat kebijakan atau program maupun kegiatan yang justru menimbulkan kerumunan atau menyebabkan potensi penyebaran Covid-19.
3. Adanya sinergitas dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penanggulangan virus Covid-19.
4. Melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana amanat Perda Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2020 Pasal 85 ayat (2) Pemprov dapat melakukan pengawasan dalam bentuk evaluasi secara berkala.
Hormat Kami,
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA
LBH BANDAR LAMPUNG
Chandra Muliaan, S.H.,M.H., C.L.A.
Direktur