TERASLAMPUNG.COM — Menyoroti kasus dugaan malapraktik yang terjadi di Tulangbawang Barat dengan korban atas nama Septiana yang melaporkan RS Asy Syifa, LBH Bandarlampung minta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
“Pasalnya beberapa kasus terkait dugaan malpraktik yang terjadi di dunia kesehatan seolah sulit untuk ditegakkan. Seperti kasus yang menimpa Upik Rosalina (almarhum) yang belum lama ini empat dokter di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandarlampung usai ditetapkan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait disiplin kedokteran oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI),” kata Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, dalam rilis yang dikirim ke Teraslampung.com, Rabu, 23 Juli 2019.
Menurut Chandra, dugaan kasus malapraktik di RS Asy Syifa Tulangbawang dengan korban Septiana, pasien operasi caesarean, pada 27 Maret 2019.
Setelah operais, sebulan kemudian Septiana mengeluh sakit perut dan mengalami nifas selama 85 hari yang mengeluarkan cairan dan berbau busuk.
Satu minggu kemudian Septiana mulai demam dan akhirnya Septiana melakukan pemerikasaan di Poned Panaraganjaya dan ditemukan kain kasa di rahim Septiana dengan kondisi berwarna kehijaua dan mengeluarkan bau tidak sedap.
LBH Bandarlampung menilai kasus malapraktik masih sulit ditegakkan karena belum ada payung hukum yang jelas terhadap kejahatan malapraktik.
Dalam Undang-Undang No. 39 tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam ketentuan pidana yang tidak tegas bicara malpraktik seperti Pasal 190 yang berkaitan dengan penelantaran Pasien dapat di ancam 2 tahun penjara dan apabila menyebabkan kematian diancam 10 tahun penjara.
“Penegakan hukum dalam kejahatan malapraktik dapat dilakukan melalui KUHP berdasarkan pasal 360 dan 359 yang berkaitan tentang kealpaan dapat dipidana maksimal 5 tahun dan karena pelaksanaannya berdasarkan tugas dan jabatannya atau profesinya sesuai Pasal 361 KUHP maka hukuman ditambah dengan sepertiganya,” kata Chandra.